Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Vaksin Tidak Lagi Jadi Syarat Naik Kereta Api, Benarkah?

KOMPAS.com - Beberapa waktu belakangan, ramai beredar informasi di media sosial mengenai syarat wajib vaksin yang dihapuskan dari aturan perjalanan naik kereta api.

Kabar tersebut bermula saat akun twitter resmi Kereta Api Indonesia (KAI) @KAI121 menjawab salah satu warganet yang bertanya mengenai kepastian informasi tersebut.

"Sesuai arahan dari Menteri koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Bpk. Muhadjir Effendy saat melakukan kunjungan kerja di Madiun, Jawa Timur, Minggu 16 April 2023 tentang syarat perjalanan naik KA, vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik KA, namun KAI menganjurkan bagi calon penumpang untuk tetap melakukan vaksinasi," dikutip dari cuitan @KAI121, Minggu (21/5/2023).

Lebih lanjut, disampaikan bahwa PT KAI mengimbau bagi calon penumpang yang melakukan perjalanan menggunakan kereta api dalam kondisi sakit, agar menyertai surat keterangan dari dokter.

Betulkah kini naik KA tidak perlu syarat vaksinasi?

Maka dari itu, Kompas.com melakukan konfirmasi kepada Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa pada Minggu (21/5/2023).

Menanggapi kabar tersebut, Eva mengatakan bahwa aturan perjalanan yang saat ini diterapkan oleh PT KAI masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022.

Pada aturan tersebut, kata Eva, disebutkan bahwa pelanggan usia 18 tahun ke atas masih wajib vaksin ketiga (booster).

"Namun memang KAI sejauh ini terus berkomitmen dan masih menerapkan protokol kesehatan dalam menyelenggarakan perjalanan kereta api bagi para pelanggannya," kata Eva kepada Kompas.com.

Lebih lanjut dikatakan apabila nantinya ada perubahan peraturan dari pemerintah, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut. Serta akan segera melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Eva mengatakan saat ini PT KAI masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah mengenai aturan perjalanan terbaru.

"Ya betul (masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah). Kami mengikuti surat edaran dari pemerintah," pungkas Eva.

Dengan demikian, calon penumpang masih membutuhkan status vaksinasi dosis ketiga (booster) untuk bisa melakukan perjalanan naik kereta api per Minggu (21/5/2023).

https://travel.kompas.com/read/2023/05/21/210100127/vaksin-tidak-lagi-jadi-syarat-naik-kereta-api-benarkah-

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke