Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Paspor Tinggal 6 Bulan, Harus Segera Bikin Baru

KOMPAS.com - Pengguna paspor Republik Indonesia perlu memperpanjang paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan berpotensi menyulitkan kita ketika bepergian ke luar negeri. 

"Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,"  kata Direktorat Jenderal (Diitjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

  • 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah
  • Semua Kantor Imigrasi di Indonesia Akan Terbitkan Paspor Elektronik

Aturan mengenai masa berlaku paspor RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat 1, yaitu "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku".

Di bagian penjelasan tertulis bahwa "Yang dimaksud dengan 'dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku' ialah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir".

Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, namun masa berlaku paspor-RI kurang dari enam bulan, maka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.

  • Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
  • Layanan Paspor Sehari Jadi Buka Saat Akhir Pekan, Catat Lokasinya

Jadi, WNI tidak perlu khawatir akan ditolak saat masuk ke Indonesia karena masa berlaku paspor.

Hal ini merujuk kepada Pasal 15 Ayat 1 UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

  • Bikin Paspor 1 Hari Jadi, Bayar Rp 1 Juta
  • Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi kebijakan bersama antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity".

"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong ke WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," katanya.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/22/134544127/masa-berlaku-paspor-tinggal-6-bulan-harus-segera-bikin-baru

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke