Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masa Berlaku Paspor Tinggal 6 Bulan, Harus Segera Bikin Baru

KOMPAS.com - Pengguna paspor Republik Indonesia perlu memperpanjang paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.

Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan berpotensi menyulitkan kita ketika bepergian ke luar negeri. 

"Jangan sampai masa berlaku paspor lebih sebentar dibanding masa berlaku visa. Ini bisa menyulitkan WNI/WNA itu sendiri saat bepergian ke luar negeri,"  kata Direktorat Jenderal (Diitjen) Imigrasi Achmad Nur Saleh menyampaikan bahwa dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (19/5/2023).

  • 3 Perbedaan Eazy Passport dan Paspor Prioritas, Jangan Sampai Salah
  • Semua Kantor Imigrasi di Indonesia Akan Terbitkan Paspor Elektronik

Aturan mengenai masa berlaku paspor RI tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 8 Ayat 1, yaitu "Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku".

Di bagian penjelasan tertulis bahwa "Yang dimaksud dengan 'dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku' ialah dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku sekurang-kurangnya selama 6 (enam) bulan sebelum masa berlakunya berakhir".

Achmad menambahkan, WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia, namun masa berlaku paspor-RI kurang dari enam bulan, maka tetap dapat memasuki wilayah Indonesia.

  • Bebas Visa ke Jepang Sudah Bisa Diajukan WNI Pemegang E-paspor
  • Layanan Paspor Sehari Jadi Buka Saat Akhir Pekan, Catat Lokasinya

Jadi, WNI tidak perlu khawatir akan ditolak saat masuk ke Indonesia karena masa berlaku paspor.

Hal ini merujuk kepada Pasal 15 Ayat 1 UU Keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk wilayah Indonesia.

  • Bikin Paspor 1 Hari Jadi, Bayar Rp 1 Juta
  • Ciri-ciri Paspor Rusak, Wajib Tahu

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor juga telah menjadi kebijakan bersama antarnegara yang telah disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema "Establishing a Common Policy for Passport Validity".

"Aturan masa berlaku paspor ini lebih condong ke WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri serta Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki wilayah Indonesia. Ini karena ada kaitannya dengan visa atau izin tinggal," katanya.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/22/134544127/masa-berlaku-paspor-tinggal-6-bulan-harus-segera-bikin-baru

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Pengalaman Berkunjung ke Titik Nol, Lokasi IKN Nusantara

Pengalaman Berkunjung ke Titik Nol, Lokasi IKN Nusantara

Jalan Jalan
Mangli Sky View Magelang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik 

Mangli Sky View Magelang: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daya Tarik 

Jalan Jalan
Turis Asing Paling Banyak Kunjungi Kalimantan Timur pada Agustus 2023

Turis Asing Paling Banyak Kunjungi Kalimantan Timur pada Agustus 2023

Travel Update
Persebaran Wisatawan di IKN Belum Merata, Lebih Banyak ke Titik Nol Nusantara

Persebaran Wisatawan di IKN Belum Merata, Lebih Banyak ke Titik Nol Nusantara

Travel Update
Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Persiapan MotoGP Mandalika 2023 Hampir 100 Persen, Ada Side Event

Travel Update
Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Sabtu Ini, Aneka Lampion Akan Hiasi Langit Malam Pantai Parangtritis

Travel Update
8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

8 Wisata Pantai di Lamongan yang Populer 

Jalan Jalan
Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Dampak MotoGP Mandalika, Lapangan Usaha Meningkat hingga Penuhi Target Kunjungan Wisatawan

Travel Update
Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Mayoritas Orang Indonesia Lihat Media Sosial untuk Pilih Tempat Wisata

Travel Update
Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Kereta Cepat Whoosh Vs Argo Parahyangan, Cepat Mana Sampai Kota Bandung?

Travel Update
Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Tak Ingin Kalah dari Solo, Yogyakarta Angkat Ritual Budaya Merti sebagai Daya Tarik Wisata

Travel Update
BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

BERITA FOTO: Indahnya Sunset di Pantai Senggigi, Lombok

Travel Update
Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Taman Nasional Baluran Sudah Buka, Wajib Bawa Kartu Identitas

Travel Update
Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Wisata Bahari Lamongan: Harga Tiket, Jam Buka, dan Daftar Wahana

Jalan Jalan
Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Kebakaran Padam, Taman Nasional Baluran Buka Lagi 1 Oktober 2023

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke