Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Resmi, Geopark Maros Pangkep Berstatus UNESCO Global Geopark

KOMPAS.com -  UNESCO resmi menetapkan Geopark Maros Pangkep menjadi Maros Pangkep UNESCO Global Geopark.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan keputusan pada Sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris, Perancis pada Rabu (24/5/2023).

"Alhamdulillah, Maros Pangkep UNESCO Global Geopark secara resmi ditetapkan oleh UNESCO pada sidang Dewan Eksekutif UNESCO ke-216 di Paris," kata Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman di Makassar, Kamis (25/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

  • Geopark Maros-Pangkep Diakui UNESCO, Kemenparekraf Buat Travel Pattern
  • 6 Fakta Karst Rammang-Rammang Maros, Dikunjungi Sandiaga dan Atta Halilintar

Andi turut mengumumkan itu melalui akun Instagram resminya. Geopark Maros Pangkep juga sudah ada dalam daftar Global Geopark yang dicantumkan UNESCO dalam situs resminya.

Total ada 10 UNESCO Global Geopark lainnya yang berasal dari Indonesia. 

Pemerintah Provinsi Sulsel menilai hal ini sebagai pencapaian yang luar biasa.

Sebab, inisiatif ini sudah digaungkan sejak 2015, kemudian menjadi geopark nasional pada 2018, dan pada 2023 menjadi geopark dunia. 

  • Menjelajahi Danau Matano di Sulawesi Selatan, Bisa Main Kayak
  • 6 Fakta Kereta Api Pertama di Sulawesi, Lewati 16 Tempat Wisata

Sementara itu, General Manager Badan Pengelola Geopark Maros Pangkep, Dedy Irfan Bachri berharap, status baru sebagai UNESCO Global Geopark ini akan membuat destinasi di wilayah Sulsel ini lebih mendapatkan perhatian dunia, sehingga mampu terpromosikan lebih luas secara internasional. 

Sehingga, masyarakat sekitar lebih mendapatkan manfaat dari segi nilai ekonomi dan kunjungan pariwisata. 

https://travel.kompas.com/read/2023/05/25/102529727/resmi-geopark-maros-pangkep-berstatus-unesco-global-geopark

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke