Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Naik Pesawat Terbaru, Masih Wajib Vaksin Booster

KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih mewajibkan syarat vaksin booster Covid-19 bagi calon pelaku perjalanan yang hendak naik pesawat udara.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, aturan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

  • Penting, 4 Alasan Cantumkan Nomor HP yang Terkoneksi WhatsApp Saat Beli Tiket Pesawat
  • Penutup Jendela Pesawat Harus Dibuka saat Lepas Landas dan Mendarat, Kenapa?

"Betul, masih mengikuti SE dari Satgas penanganan Covid-19. Masih wajib vaksin booster pertama," ucap Adita saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (25/5/2023).

Begitu pula disampaikan pihak Bandara Angkasa Pura (AP) I, bahwa saat ini vaksinasi booster merupakan syarat wajib untuk pelaku perjalanan udara, baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

"PT Angkasa Pura I mengacu pada SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19, yang mulai berlaku efektif pada 29 Agustus 2022," terang VP Corporate Secretary Angkasa Pura I, Rahadian D. Yogisworo kepada Kompas.com, Kamis.

  • Dalam Pesawat Ternyata Sangat Kotor, Hindari Lakukan 4 Hal Ini
  • 4 Cara Mendapatkan Tiket Pesawat Murah, Jangan Pesan Kelamaan

Begitu pula untuk aturan perjalan udara ke luar negeri, kata Rahadian, tetap mengacu pada SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif pada 1 September 2022.

Aturan vaksinasi booster untuk perjalanan udara juga masih diwajibkan oleh maskapai penerbangan di Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya tetap mengikuti aturan Satgas Covid-19 sampai ada perintah resmi dari pemerintah.

"Kita ikuti aturan Satgas," ucap Irfan.

Senada, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro menyampaikan, pihaknya mengikuti ketentuan yang masih berlaku, sebagaimana tercantum dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 dan SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022.

"Usia 18 tahun ke atas yang sudah vaksin ketiga (booster) tidak wajib testing Covid-19," ucap Danang.

Lebih lanjut, berikut ketentuan naik pesawat yang berlaku dari Lion Air Group:

Usia di bawah enam tahun

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR.
  • Wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

https://travel.kompas.com/read/2023/05/25/200500927/syarat-naik-pesawat-terbaru-masih-wajib-vaksin-booster

Terkini Lainnya

Tips Kembalikan Mood Setelah Libur Lebaran

Tips Kembalikan Mood Setelah Libur Lebaran

Travel Tips
Tips untuk Kembali ke Rutinitas Kerja Setelah Libur Panjang

Tips untuk Kembali ke Rutinitas Kerja Setelah Libur Panjang

Travel Tips
Pantai Jadi Tempat Wisata Terfavorit di Pulau Jawa Selama Lebaran 2024

Pantai Jadi Tempat Wisata Terfavorit di Pulau Jawa Selama Lebaran 2024

Travel Update
Kemenparekraf Tanggapi Turis Indonesia yang Rusak Pohon Sakura di Jepang

Kemenparekraf Tanggapi Turis Indonesia yang Rusak Pohon Sakura di Jepang

Travel Update
Aktivis Mogok Makan di Spanyol, Bentuk Protes Pembangunan Pariwisata

Aktivis Mogok Makan di Spanyol, Bentuk Protes Pembangunan Pariwisata

Travel Update
5 Tempat Wisata Dekat Masjid Al-Jabbar, Ada Mal dan Tempat Piknik

5 Tempat Wisata Dekat Masjid Al-Jabbar, Ada Mal dan Tempat Piknik

Jalan Jalan
5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani, Pastikan Bawa E-Ticket

5 Syarat Mendaki Gunung Rinjani, Pastikan Bawa E-Ticket

Travel Tips
3 Tips Ikut Open Trip Pendakian Gunung Rinjani biar Tidak Zonk

3 Tips Ikut Open Trip Pendakian Gunung Rinjani biar Tidak Zonk

Travel Tips
Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Korban Open Trip, 105 Orang Gagal Mendaki Gunung Rinjani

Travel Update
Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Libur Lebaran 2024 Berakhir, Kunjungan Wisata di Gunungkidul Lampaui Target

Travel Update
Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Iran Serang Israel, Ini 8 Imbauan KBRI Teheran untuk WNI di Iran

Travel Update
Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Penerbangan ke Israel Terganggu akibat Serangan Iran

Travel Update
Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Pesona Curug Sewu di Kendal, Air Terjun Bertingkat Tiga Jawa Tengah

Jalan Jalan
Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Iran Serang Israel, WNI di Beberapa Negara Timur Tengah Diminta Waspada dan Lapor ke Kemenlu

Travel Update
4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

4 Villa Sekitar Tawangmangu Wonder Park Karanganyar, mulai Rp 600.000

Hotel Story
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke