Kembali ke artikel
3
dari 5
Layar Penuh
Surat Pernyataan Paspor Baru di ULP Plaza Semanggi. Pemohon wajib mengisi dan menandatangani surat tersebut jika baru membuat paspor.
(KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+