www.kompas.com
Pemeriksaan dokumen milik penumpang KA Lokal. Saat ini, pemerintah memperketat syarat naik KA Lokal yang hanya mengizinkan pekerja sektor esensial dan kritikal. Mereka harus membawa surat tanda registrasi pekerja.(dok. PT Kereta Api Indonesia)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+