JAKARTA, SENIN - Menteri Kehutanan, MS Kaban, menilai surat izin pengelolaan hasil hutan yang dikeluarkan Bupati Pelelawan Riau, Tengku Azmun Jaafar, tidak sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 34 tahun 2004.
Namun, Menhut menolak pernyataan ini sebagai pernyataan yang memberatkan Azmun. "Itu urusan persidangan lah," ujar Kaban saat akan meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/4).
Menurut Menhut, dalam kasus ini ada tujuh surat izin yang bermasalah. "Jika diukur dari peraturan yang berlaku saat itu, izin tersebut 'jauh'," ujar Menhut tanpa mau menjelaskan istilah 'jauh' tersebut.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, MS Kaban juga mengomentari mengenai pelelangan kayu di Pelelawan. Menurut dia, jika pelelangan itu tidak memenuhi syarat yang tertuang dalam Permen Nomor 48, maka harus diajukan kembali ke menteri kehutanan bahwa perusahaan yang mengajukan harganya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan permenhut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.