Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkas Azmun Dilimpahkan ke Penuntutan

Kompas.com - 11/04/2008, 18:08 WIB

JAKARTA, JUMAT - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan perkara dugaan korupsi Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jafar ke tingkat penuntutan. "Berkasnya sudah kita terima dan kita sudah menunjuk jaksanya," ujar Direktur Penuntutan KPK, Ferry Wibisono, saat dihubungi Jumat (11/4) sore.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan menangani perkara ini adalah Muhammad Rum, Riyono, dan Siswanto. "Ketuanya Muhammad Rum," ujar Ferry.

Saat pelimpahan berkas ini, tersangka Azmun juga datang ke kantor KPK bersama pengacaranya. Namun ia menolak memberikan komentar mengenai kasusnya saat diwawancarai. Ia hanya melempar senyum ke arah kamera sambil berjalan memasuki mobil tahanan KPK yang membawanya kembali ke ruang tahanan Mabes Polri.

Sementara itu, Ketua JPU M Rum saat diwawancarai seusai sidang tuntutan Bupati Garut (non-aktif) Agus Supriadi mengatakan bahwa pihaknya akan secepatnya melimpahkan berkas perkara Azmun ke pengadilan. "Insya Allah dalam 2 minggu ini sudah kita limpahkan ke pengadilan dan segera disidang perkaranya," katanya.

Dalam kasus ini sendiri, Azmun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proses penerbitan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan dugaan penerimaan suap dari perusahaan pemohon IPK tersebut.

Dalam kasus ini KPK telah menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat penetapan Azmun Jafar sebagai tersangka. Barang bukti yang disita antara lain buku kas PT Persada Karya Sejati tahun 2006, 3 lembar form PT Persada Karya Sejati tanggal 26 Januari, 1 lembar kuitansi tertanggal 20 Januari 2006 dengan nilai Rp 600 juta.

Kemudian 1 bundel kesekapatan antara CV Tuan Negeri dengan PT RAPP tertanggal 1 Juli 2003, 1 bundel kesepakatan CV Putri Lindung Bulan dengan RAPP, dan 1 bundel kesepakatan antara Koperasi Pangkalan Tuo Sakti dengan PT RAPP. Sedangkan IPK yang menjerat tersangka dikeluarkan pada periode 2004 sampai 2006.

Sebelumnya baru-baru ini KPK memintai keterangan Menteri Kehutanan MS Kaban untuk mengetahui status hukum dari IPK yang diterbitkan Azmun. Dalam keterangannya, Kaban menilai IPK tersebut menyimpang karena dalam proses penerbitannya tidak dilakukan diseminasi makro dan mikro atau perencanaan hutan. (Persda Network/bdu)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com