"Idealnya, dua tahun sekali Kali Surabaya harus digelontor agar sedimentasi berkurang dan endapan limbah mengalir. Namun, konsekuensi dari langkah ini adalah hanyutnya pemukiman-pemukiman yang menempel di sepanjang sungai," ucapnya.
Kepala Hubungan Masyarakat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Surabaya Sunarno mengungkapkan, PJT I sebagai penyedia air baku bagi PDAM harus terus memonitor pembuangan limbah industri di sepanjang Kali Surabaya. Selain itu, PJT I juga harus memberikan peringatan dini saat peningkatan kadar limbah terjadi.
"Kali Surabaya menjadi satu-satunya sumber konsumsi ekitar 2,7 juta warga Surabaya. Karena itu, kualitas air Kali Surabaya harus selalu dijaga," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Ecoton Prigi Arisandi mengatakan, pemerintah provinsi harus memberikan tindakan tegas bagi industri yang membuang limbah cair berlebih. "Air adalah hak masyarakat, karena itu masyarakat harus turut mendesak ketegasan pemerintah untuk menjaga kelestarian Kali Surabaya," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.