Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Industri Terbukti Cemari Kali Surabaya

Kompas.com - 13/11/2008, 20:53 WIB

SURABAYA, KAMIS — Berdasarkan hasil uji laboratorium terhadap sampel limbah cair oleh Laboratorium Perum Jasa Tirta I, terdapat dua industri rumah tangga dan dua pabrik di sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah yang membuang limbah berbahaya. Tim gabungan pengendalian limbah Kali Surabaya akan segera memberikan peringatan keras kepada empat industri tersebut.

"Tingkat pencemaran tinggi dihasilkan dua industri rumah tangga pencucian kain di Desa Kedung Klintir dan Desa Wonorejo, Kecamatan Jetis, Mojokerto. Kadar BOD (Biochemical Oxygen Demand) di dua industri tersebut 180 miligram per liter padahal kadar normal hanya 50 miligram per liter. Sedangkan kadar COD (Chemical Oxygen Demand) 950 miligram per liter, lebih tinggi dari kadar normal 150 miligram per liter," kata Wakil Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I (PJT I) Syam, Kamis (13/11) di Surabaya.

Sementara itu, dua pabrik, yaitu PT Sura baya Agung Kertas dan PT Wings Surya juga positif membuang limbah cair yang tak memenuhi standar baku. Limbah cair kedua industri ini melebihi baku mutu air, baik dari sisi BOD, COD, maupun kadar zat padat yang tersuspensi di dalam air. "Dua industri lain yang kemarin ikut diambil sampel limbahnya, yaitu PT Adi Prima Surya Printa dan PT Miwon tak mengandung limbah berbahaya. Limbah kedua industri ini masih memenuhi standar baku mutu air," kata Syam.

Hasil uji laboratorium tersebut merupakan langkah dari pa troli air yang dilakukan tim gabungan pengendalian limbah kali Surabaya. Tim tersebut terdiri dari Bapedal Provinsi Jawa Tiur, Polwiltabes Surabaya, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Surabaya, LSM Konsorsium Lingkungan Hidup, dan Divisi Jasa Air da n Sumber Air IV PJT I.

"Bulan ini tim gabungan akan memberikan pembinaan dan sosialisasi. Namun jika pembuangan limbah berbahaya tetap berlangsung maka tim segera mengambil tindakan berupa penutupan instalasi pengolahan limbah serta pembongkaran saluran lim bah yang berada di sepanjang bantaran sungai," kata Koordinator Konsorsium Lingkungan Hidup Imam Rohani.

Menurut Imam, hukum terhadap pelanggaran pembuangan limbah di sungai sudah jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001. Namun demikian, tindakan tegas pada para pelanggar jarang diterapkan.

Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I (PJT I) Widyo Parwanto mengatakan, di sepanjang anak Kali Surabaya yaitu Kali Tengah terdapat sekitar 19 industri. Sedangkan, di sepanjang Kali Surabaya terdapat 92 industri.

Hingga saat ini langkah yang dilakukan PJT I untuk mengurangi beban limbah hanyalah melakukan pengenceran. Saat kadar limbah berlebih, debit air di hulu sungai yang biasanya hanya 18 meter kubik per detik kami tambah menjadi 40 meter kubik per detik. Karena itu, peringatan keras pada pelaku industri harus dilakukan.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com