Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Limbah Industri di Kali Surabaya Mengkhawatirkan

Kompas.com - 27/11/2008, 04:33 WIB

SURABAYA, KAMIS - Beban pencemaran limbah Kali Surabaya didominasi limbah domestik sekitar 60 persen sedangkan 40 persen lainnya limbah industri. Namun demikian, limbah industri dinilai lebih berbahaya meskipun nilai kuantitasnya lebih kecil dibandingkan limbah domestik.

Demikian diungkapkan Anggota Tim Peneliti Kali Surabaya dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember Surabaya Ali Masduqi, Rabu (26/11) di sela Sosialisasi Patroli Air di Surabaya. "Limbah domestik lebih mudah dan cepat terurai secara alami. Namun limbah industri yang sebagian besar mengandung logam berat sulit terurai dan membahayakan kesehatan," ujarnya.  

Beban limbah industri khususnya pada biochemical oxygen demand (BOD) di sepanjang Kali Surabaya mencapai 25.336, 54 kilogram per hari. Sedangkan limbah chemical oxygen demand (COD) mencapai 61.017,29 kilogram per hari.  

Sementara itu, beban BOD pada pencemaran limbah domestik mencapai 65.496,69 kilogram per hari dan beban COD limbah domestik 170.077,89 kilogram per hari.

Menurut Ali, situasi ini tidak sebanding dengan daya tampung beban pencemaran Kali Surabaya yang seharusnya hanya 29.860,06 kilogram per hari untuk BOD dan 40.446,86 kilogram per hari untuk COD. "Pemerintah hendaknya memperhatikan daya tampung Kali Surabaya dalam penyusunan tata ruang wilayah. Dengan demikian, jumlah beban pencemaran di Kali Surabaya dapat dibatasi dengan tegas," ujarnya.

Sulit diawasi

Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan (Bapedal) Provinsi Jawa Timur Dewi J Putriatni mengungkapkan, penekanan pencemaran limbah di Kali Surabaya sulit diawasi karena pelaku kadang mencari kesempatan untuk membuang limbah. "Beberapa industri membuat pipa-pipa pembuangan limbah terselubung. Waktu pembuangan limbah juga diatur, seperti saat hujan, hari libur, atau malam hari," ucapnya.

Untuk mengatasi permasalahan ini, patroli air secara mendadak terus dilakukan. Tim patroli air yang antara lain terdiri dari Bapedal Provinsi Jawa Timur, Perum Jasa Tirta I, Polwiltabes Surabaya tersebut menyisir sepanjang Kali Surabaya untuk memantau pembuangan limbah industri.

Sementara itu, untuk menangani limbah domestik Bapedal Provinsi Jawa Timur membuat empat unit tempat pengolahan limbah. Tahun depan, akan ditambah 12 unit tempat pengolahan limbah domestik di sepanjan Kali Surabaya.  

Wakil Kepala Divisi Jasa Air dan Sumber Air IV Perum Jasa Tirta I Achmad Syam menambahkan, patroli air tahap I menemukan dua industri rumah tangga dan dua pabrik di sepanjang Kali Surabaya dan Kali Tengah membuang limbah berbahaya. "Dua saluran limbah industri rumah tangga dibongkar langsung dan satu industri kini menjalani penyidikan di Polwiltabes Surabaya," tuturnya.

Berdasarkan Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan, pelaku pencemaran air sungai terancam dikenai sanksi pidana penjara enam tahun dan denda sebesar Rp 350 juta. Namun demikian, persoalan yang lebih mendesak adalah pembuangan limbah di sepanjang Kali Surabaya harus dihentikan karena sungai ini menjadi konsumsi utama masyarakat di sepanjang Gresik, Mojokerto, hingga Surabaya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com