Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Bentuk Tim Adhoc Lumpur Lapindo

Kompas.com - 25/02/2009, 14:54 WIB

JAKARTA, RABU — Sidang Paripurna Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) secara aklamasi menyetujui rekomendasi Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo (TIKLL) untuk membentuk Tim Adhoc Penyelidikan Proyusticia. Sebab, diduga sangat kuat terjadi pelanggaran HAM berat dalam kasus Lapindo.

"Pelanggaran HAM berat patut diduga terjadi dalam kasus lumpur Lapindo," ujar Ketua Tim Investigasi Kasus Lumpur Lapindo Komnas HAM Syafruddin Ngulma Simeulue saat jumpa pers di kantor Komnas HAM Jakarta, Rabu (25/2).

Syafrudin mengatakan, ada beberapa indikasi untuk melakukan proses investigasi lebih lanjut. Dalam bencana tersebut, banyak warga yang meninggal karena menghirup gas dari semburan lumpur lapindo. Terlebih lagi ketika pipa gas milik Pertamina meledak pada tanggal 26 November 2009, sebanyak 12 warga meninggal dunia.

Selain itu, sekitar 13.000 kepala keluarga terpaksa terusir dari area semburan lumpur Lapindo. Kondisi ini diperparah dengan temuan adanya mobilisasi dari pihak TNI di wilayah peristiwa lumpur Lapindo. "Ada korban banyak jadi kemungkinan juga terjadi pelanggaran yang banyak sehingga perlu dibuat Tim Adhoc," tambahnya.

Temuan-temuan tadi, lanjut Syafruddin, akan digunakan Tim Adhoc Penyelidikan Proyusticia untuk memastikan ada atau tidak pelanggaran HAM berat sesuai UU No 26 Tahun 2006. Selain itu, laporan TIKLL akan dijadikan rekomendasi ke berbagai pihak seperti presiden, Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS), instansi terkait, dan PT. Lapindo Brantas agar segera menyelesaikan kasus lumpur lapindo yang telah memasuki tahun keempat. "Mengenai siapa saja Tim Adhoc, ditentukan saat rapat paripurna Komnas HAM tanggal 10 Maret 2009," tutur Syafruddin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com