Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caleg: Pemerintah Langgar HAM soal Lapindo

Kompas.com - 12/03/2009, 18:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait masih tak digubrisnya mekanisme ganti rugi sesuai Perpres 14 Nomor 2007, beberapa calon legislatif dari partai menengah menilai negara melakukan proses pembiaran terjadinya pelanggaran HAM.

"Ketika negara tak mampu melindungi korban Lapindo, maka negara telah melanggar HAM," kata Wakil Sekjen Partai Bintang Reformasi (PBR) Koster Rinaldi JS dalam diskusi Parpol Bicara HAM di kantor Kontras, Jakarta, Kamis (12/3).

Hal itu juga ditegaskan caleg dari PDI-P Dapil Kepulauan Riau, Firman Jaya Daeli. "Negara harus mengambil alih penyelesaian kasus Lapindo. Karena pemerintah sedari awalnya mengeluarkan dana dari APBN yang mana uang dari rakyat, tapi untuk penyelesaiannya kok bisa terkatung-katung padahal seharusanya untuk rakyat," jelas anggota DPR RI Komisi III ini.

Menurut caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza, Jawa Timur adalah basis PKB. Maka hal tersebut bisa menjadi pekerjaan rumah. "Sikap kami dalam internal partai mengalami gesekan yang cukup tajam mengenai kesimpulan peristiwa ini, apakah ulah Lapindo, atau faktor bencana alam," ujar mantan aktivis.

Namun, dijelaskan Faisol, partainya terus menekan pemerintah untuk memenuhi hak korban karena sampai sekarang masih terkatung-katung.

"Kalau Presiden dengan Perpres 14 tahun 2007 tak bisa diharapkan, ya kita mau mengadu ke siapa lagi. Maka presiden seharusnya tegas dalam kasus ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com