Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Samarinda: Banjir Bukan Dosa Kami

Kompas.com - 06/05/2009, 13:14 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com — Kepala Kantor Pertambangan dan Energi Kota Samarinda Rusdi AR mengatakan bahwa penerbitan izin pertambangan batu bara oleh pemerintah kota lebih kecil daripada yang dikeluarkan oleh provinsi dan pusat.

"Bila pertambangan disalahkan mengakibatkan banjir, maka sepenuhnya bukan dosa kami melainkan juga provinsi dan pusat," kata Rusdi di Samarinda, Rabu (6/5).

Wali Kota Samarinda Achmad Amins telah menerbitkan 30 izin dengan total konsesi sekitar 13.000 hektar. Itu setara dengan 18 persen dari 72.000 hektar luas kota. Dari jumlah itu yang sudah ditambang hampir 900 hektar.

Namun, di Samarinda juga beroperasi PT Insani Bara Perkasa, PT Lanna Harita Indonesia, PT Mahakam Sumber Jaya, PT Multi Harapan Utama, dan PT Bukit Baiduri Energi yang mencakup konsesi 23.153 hektar atau 32 persen luas kota. Izin diberikan oleh provinsi dan pusat.

Rusdi mengakui, tambang merupakan salah satu penyebab banjir 17-26 April lalu. Namun, dikatakan bahwa tambang bukan sebab utama bencana yang menerjang 80.000 jiwa di 12 kelurahan di Kecamatan Samarinda Utara, Samarinda Ulu, dan Samarinda Ilir itu.

"Bila pertambangan disalahkan mengakibatkan banjir, maka sepenuhnya bukan dosa kami, melainkan juga provinsi dan pusat," kata Rusdi menegaskan.

Selain itu, Rusdi menepis anggapan perizinan batu bara melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda 2005-2015. RTRW tidak mengalokasikan sedikit pun lahan untuk tambang, tetapi pada kenyataannya dilanggar oleh pemerintah daerah dan pusat.

Menurut Rusdi, penerbitan izin tambang dikeluarkan karena batu bara dalam lahan semata-mata dikeluarkan untuk memperoleh manfaat ekonomi. "Setelah ditambang dan direhabilitasi, lahan difungsikan sesuai RTRW seperti untuk perumahan atau kawasan perdagangan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com