Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bajo yang Resah pada Masa Depan...

Kompas.com - 05/06/2009, 03:55 WIB

Oleh ESTER LINCE NAPITUPULU

Sampan-sampan kecil seakan tidak berhenti berlalu lalang melintasi kanal-kanal dengan lebar sekitar 1,5 meter yang mengitari permukiman warga suku Bajo di daerah Wanci, Pulau Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara. Anak-anak serta perempuan dan lelaki dewasa lincah mengayuh sampan langsing sambil membawa beragam barang, mulai dari galon air, karang, hingga pasir putih.

angunan rumah panggung di atas air yang ditopang batu karang menjadi pemandangan khas permukiman warga suku Bajo di Kampung Mola, Wangi-Wangi. Komunitas yang dikenal sebagai pengembara laut itu menjadi bagian dari penghuni Kepulauan Tukang Besi—sebelum berubah nama menjadi Wakatobi, singkatan dari gabungan nama empat pulau utama di sana: Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia, dan Binongko—yang mengandalkan hidup dari laut.

Mereka tersebar di beberapa tempat seperti di Pulau Wangi- Wangi dan Kaledupa.

Warga Bajo yang tidak bisa terpisahkan dari laut itu menjadi komunitas yang unik, yang mencoba untuk terus bertahan dalam perkembangan zaman, termasuk menyesuaikan diri dengan kehidupan yang tak lagi sepenuhnya bisa mengandalkan laut.

Resah

Keresahan sempat terungkap dari warga Bajo di kampung itu. Soal pemanfaatan laut yang tidak lagi sebebas dulu, misalnya, menjadi ancaman bagi mata pencaharian warga yang umumnya menjadi nelayan secara turun- temurun.

Dikeluarkannya zonasi Taman Nasional Wakatobi pada pertengahan tahun 2007 adalah pangkal kekhawatiran akan masa depan penghidupan warga Bajo. Balai Taman Nasional Wakatobi bersama Pemerintah Kabupaten Wakatobi serta Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam menetapkan peta zonasi untuk membatasi daerah yang bisa dimanfaatkan dan yang tidak.

Peta zonasi Taman Nasional Wakatobi itu membagi perairan Wakatobi menjadi enam zona, yakni zona inti, perlindungan bahari, pariwisata, pemanfaatan lokal, pemanfaatan umum, dan zona daratan/khusus. Nelayan hanya boleh menangkap ikan di zona pemanfaatan lokal dan zona pemanfaatan umum.

Nelayan Bajo pun semakin tersudut dengan adanya upaya penguasaan laut oleh segelintir orang-orang yang mampu ”bermain mata” dengan aparat. Para nelayan lokal hanya bisa memanfaatkan zona pemanfaatan lokal. Adapun nelayan daerah lain, asalkan mengantongi izin, bisa mencari ikan di zona pemanfaatan umum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com