Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Anggota DPRD Lampung Tidak Dilantik

Kompas.com - 01/09/2009, 19:26 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Tiga dari 75 anggota DPRD Lampung tidak dilantik pada acara pelantikan anggota DPRD Lampung periode 2009-2014, Selasa (1/9) pagi. Gubernur Lampung Sjachroedin ZP tidak merekomendasikan ketiganya untuk dilantik karena dinilai masih bermasalah.

Pada pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 161.18-613 tahun 2009 tentang Peresmian, Pemberhentian, dan Pengangkatan Anggota DPRD Lampung periode 2009-2014 oleh Sekretaris DPRD Lampung Mahyudin, ketiga nama anggota DPRD Lampung yang terpilih tetapi tidak direkomendasikan untuk dilantik itu adalah Azwar Yacub dari Partai Golkar, Munzir dari Partai Persatuan Pembangunan, dan Imer Darius dari Partai Demokrat.

Ketiganya berasal dari daerah pemilihan VII Tulang Bawang. Sementara itu, pada penghitungan hasil pemilihan calon anggota legislatif dari daerah tersebut pada rapat rekapitulasi KPU Lampung di Bandar Lampung 27 April 2009 dinilai bermasalah karena diindikasi terjadi penggelembungan suara.

Hasil pileg dari DP VII Tulang Bawang sendiri sempat diulang oleh KPU Pusat dengan menghadirkan komisioner KPU Tulang Bawang dan KPU Lampung pada 9 Mei 2009 di Jakarta. Hasil penghitungan ulang di Jakarta berbeda. Namun, KPU Pusat justru menetapkan bahwa hasil penghitungan di Bandar Lampung 27 April 2009 adalah hasil yang benar dan dipakai KPU Lampung untuk menetapkan anggota DPRD Lampung terpilih.

Gubernur Lampung Sjachroedin ZP seusai Rapat Paripurna Istimewa di gedung DPRD Lampung menjelaskan, KPU Lampung memang sudah mengusulkan 75 nama anggota DPRD Lampung hasil Pileg 9 April 2009. Akan tetapi, berdasarkan temuan-temuan tim hukum Pemprov Lampung, penetapan ketiga nama tersebut tidak jelas.

"Ketika Pemprov Lampung menerima ketetapan 75 nama tersebut, Pemprov Lampung sudah melaporkan kepada Mendagri. Ketiga nama yang tidak jelas itu harus diperjelas dulu," ujar Sjachroedin ZP.

Anggota KPU Lampung Pattimura mengatakan, pengusulan ke-75 nama anggota DPRD Lampung hasil Pileg 9 April 2009 sudah jelas. "Akan tetapi, bahwa yang dilantik hanya 72 dari 75 nama yang diusulkan, itu sudah bukan wilayah KPU Lampung," ujar Pattimura.

Pattimura mengatakan, terkait tidak dilantiknya tiga nama anggota DPRD Lampung tersebut, KPU Lampung akan melakukan klarifikasi ke Departemen Dalam Negeri. Pattimura meyakinkan, dasar penetapan ketiga nama anggota DPRD Lampung tersebut sangat jelas, yaitu melalui Pileg 2009 yang dihitung dua kali. Akhirnya, KPU Pusat menetapkan hasil penghitungan pertama sebagai dasar penetapan nama.

Sementara itu, Rapat Paripurna Istimewa tersebut dipimpin Ketua DPRD Lampung periode 2004-2009, Indra Karyadi. Pengambilan sumpah ke-72 anggota DPRD lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Maulida.

Dalam sambutannya, Indra mengatakan, selama masa jabatan 2004-2009, DPRD Lampung sudah melaksanakan 22 kali rapat paripurna dan membuat 112 keputusan dewan dan 75 peraturan daerah.

Mendagri Mardiyanto dalam sambutan yang dibacakan Gubernur Lampung Sjachroedin ZP mengatakan, DPRD Lampung dan Pemprov Lampung merupakan mitra sejajar. Untuk itu, seharusnya DPRD dan Pemprov bisa bekerja harmonis dan saling mendukung tanpa menghilangkan sikap kritis.

Pada Rapat Paripurna Istimewa tersebut, sebanyak 18 anggota DPRD periode 2004-2009 terpilih kembali dan menjadi anggota DPRD Lampung periode 2009-2014. Sementara itu, sebanyak 72 anggota yang dilantik terdiri dari Partai Demokrat 13 nama, PDI-P 11 nama, Golkar 9 nama, PKS 7 nama, PAN 7 nama, Hanura 6 nama, Gerindra 6 nama , PKB 5 nama, PKPB 4 nama, PPDK 2 nama, dan PPP 2 nama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com