Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Disahkan, Raperda RTRW Sudah Ditolak

Kompas.com - 15/01/2010, 19:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Belum selesai dibuat dan disahkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau Bappeda Pemerintah Daerah DKI Jakarta, rancangan peraturan daerah atau raperda baru terkait Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta untuk tahun 2030 sudah ditolak.

Penolakan datang dari gabungan beberapa LSM, antara lain Walhi dan LBH Jakarta, yang menamakan diri mereka Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030.

Dalam konferensi pers yang digelar di LBH Jakarta, Jumat (15/1/2010), Direktur Eksekutif Walhi Ubaidillah mengatakan bahwa draf Raperda RTRW DKI Jakarta 2030 sebentar lagi akan segera disahkan menjadi Perda. Namun, proses perumusan dan penyusunan draf tersebut oleh Pemda DKI Jakarta cenderung eksklusif, tidak transparan, dan tidak melibatkan masyarakat secara luas. Dengan demikian, pembangunan yang dilakukan nanti dikhawatirkan tidak akan mempertimbangkan keadilan dan keseimbangan ekologis.

"Dikhawatirkan, penetapan dan pembangunan lahan nanti cenderung mengikuti pemodal. Selain itu, kami khawatir terjadi pula manipulasi dan pengalihan fungsi ruang terbuka hijau (RTH) dan kawasan resapan air atau juga wetland (rawa-rawa) menjadi lahan-lahan perumahan bahkan ruang sektor bisnis, seperti yang terjadi selama 3 dekade ini," paparnya.

Selama 3 dekade ini, menurut pantauan Walhi, masih banyak RTH atau wetland di Jakarta yang berubah fungsi tiba-tiba menjadi lahan perumahan dan ruang sektor bisnis. Sementara itu, Perda RTRW DKI Jakarta 2010 yang mengatur tentang fungsi lahan tersebut seolah tak berkutik.

"Selama hampir 3 dekade ini, kalau menurut pengamatan Walhi, banyak RTH atau wetland yang tiba-tiba berubah fungsi jadi perumahan, gedung-gedung, atau mal-mal. Wetland di Kapuk misalnya, tadinya luasnya sekitar 1.114 meter, tapi sekarang 900 meter dari wetland tersebut sudah jadi bangunan semua," ujar Ubaidillah.

Menurut Ubaidillah, berdasarkan Perda RTRW 2010, seharusnya alokasi RTH Publik dapat mencapai 20 persen. Namun, Pemda belum dapat mencapai target itu. Hingga saat ini, jumlah RTH di Jakarta baru bisa mencapai 6,2 persen karena alokasi lahan lebih banyak diprioritaskan untuk para pelaku usaha yang mengokupasi RTH.

Melihat kegagalan penerapan Perda RTRW 2010 tersebut, akhirnya Jaringan Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang Jakarta 2030 menolak "sementara" disahkannya Raperda RTRW Jakarta 2030. Mereka meminta Pemda DKI Jakarta menunda pengajuan draf raperda tersebut ke DPRD provinsi sampai pemda, dalam hal ini Bappeda, melibatkan masyarakat dalam proses perumusan.

Pada akhir konferensi pers, mereka menegaskan akan melakukan upaya hukum apabila dalam 7 hari setelah diajukannya tuntutan ini, Pemda DKI Jakarta tidak melakukan aksi konkret melibatkan masyarakat dalam penyelesaian draf raperda itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Panduan Lengkap ke Desa Wisata Koto Kaciak, Simak Sebelum Datang

Travel Tips
Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Traveloka Resmikan Wahana Baru di Kidzania Jakarta, Ada Diskon 25 Persen

Travel Update
Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Barcelona Hapus Rute Bus dari Google Maps, Ini Alasannya

Travel Update
4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

4 Tips Berkunjung ke Desa Wisata Koto Kaciak, Datang Pagi Hari

Travel Tips
Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Cara Menuju ke Desa Wisata Lerep Kabupaten Semarang

Jalan Jalan
4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

4 Oleh-Oleh Desa Wisata Koto Kaciak, Ada Rinuak dan Celana Gadebong

Travel Tips
Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Istana Gyeongbokgung di Korea Akan Buka Tur Malam Hari mulai Mei 2024

Travel Update
Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Desa Wisata Lerep, Tawarkan Paket Wisata Alam Mulai dari Rp 60.000

Jalan Jalan
Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Itinerary Seharian Sekitar Museum Mpu Tantular Sidoarjo, Ngapain Saja?

Jalan Jalan
 7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

7 Olahraga Tradisional Unik Indonesia, Ada Bentengan

Jalan Jalan
5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

5 Tips Liburan dengan Anak-anak Menggunakan Kereta Api Jarak Jauh

Travel Tips
Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Mengenal Desa Wisata Koto Kaciak, Surga Budaya di Kaki Bukit Barisan

Jalan Jalan
Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Aktivitas Wisata di Bromo Ditutup mulai 25 April 2024, Ini Alasannya

Travel Update
Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Bali Jadi Tuan Rumah Acara UN Tourism tentang Pemberdayaan Perempuan

Travel Update
Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Hari Kartini, Pelita Air Luncurkan Penerbangan dengan Pilot dan Awak Kabin Perempuan

Travel Update
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com