BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan kapasitas pengelolaan tujuan pariwisata atau destination management organization (DMO). Kebijakan itu akan diterapkan selama tiga tahun mulai 2011 di 15 kawasan wisata.
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kembudpar), Winarno Sudjas di Bandung, Kamis (20/5/2010), pada intinya, DMO adalah struktur tata kelola destinasi pariwisata yang mencakup koordinasi, perencanaan, implementasi, dan pengendalian organisasi destinasi secara inovatif dan sistemik.
Kawasan-kawasan yang akan menjadi lokasi diberlakukannya DMO yakni Pangandaran, Danau Toba, Bunaken, Tana Toraja, Mentawai-Bukittingi, Borobudur, Rinjani, Raja Ampat, Wakatobi, Tanjung Puting, Derawan, Bromo-Tengger-Semeru, Danau Batur-Kintamani, Kota Tua Jakarta, dan Pulau Komodo-Kelimutu-Flores. Sebelum diterapkan, pemerintah akan mengadakan konferensi mengenai DMO.
Winarno menambahkan, kementerian-kementerian yang memiliki wewenang seperti pekerjaan umum, kelautan dan perikanan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan nasional, dan kehutanan akan berkumpul di Jakarta pada Agustus 2010 untuk membahas kebijakan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.