Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masalah Tangkubanparahu Dibawa ke Paripurna

Kompas.com - 24/05/2010, 23:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com - Usulan pencabutan izin pengelolaan pariwisata alam di wilayah Tangkubanparahu yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan kepada PT Graha Rani Putera Persada (GRPP) rencananya akan dibawa ke paripurna.

Ketua Komisi B DPRD Jabar Hasan Zainal mengatakan alasan dibawa ke paripurna karena menteri kehutanan meminta pencabutan izin tersebut harus atas nama rakyat Jawa Barat. Menurutnya jika sudah dibawa ke paripurna maka sudah mewakili rakyat Jawa Barat.

"Komisi B jumlahnya hanya 22 orang, nanti bisa dianggap cuma 22 persen, tapi jika dibawa ke paripurna ini bisa mewakili," ujar Hasan saat ditemui setelah melakukan pertemuan dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jabar, Perum Perhutani, Biro Hukum, di ruang Bamus DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (24/5/2010).

Hasan menambahkan langkah ini merupakan lanjutan dari aspirasi puluhan komponen masyarakat Jabar termasuk surat Gubernur Jabar terhadap Menteri Kehutanan terkait usulan pencabutan izin IPPA ke pada PT GRPP. "Pemanggilan para SKPD ini kami lakukan karena ada gejolak dari masyarakat," kata Hasan.

Hasil dari pertemuan, kata Hasan, akan ditindaklanjuti ke DPR RI dan Menteri Kehutanan.

Di tempat yang sama Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar, Eli Rohyani mengatakan bahwa penerbitan IPPA yang dikeluarkan menteri untuk pengelolaan Taman Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu tidak sesuai prosedur. Kelengkapan yang belum adalah rekomendasi dari Gubernur Jabar.

Pendapat berbeda disampaikan Kepala BKSDA Jabar, Rachman Sidik, bahwa pemberian izin kepada PT GRPP dianggapnya sudah sesuai dengan aturan. Pihaknya juga menyebut lokasi Tangkubanparahu kondisinya kondusif. (Tribun Jabar/fam)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com