SLEMAN, KOMPAS.com - Petugas gabungan dari Satpol PP, Kejaksaan, dan Kepolisian Sleman menggelar razia penambang pasir di Kali Gendol, Cangkringan, Sleman. Sayangnya, yang dirazia hanya KTP.
Kepala Seksi Penegak Perundang-undangan Satpol PP Sunarto mengatakan, hanya razia KTP yang bisa dilakukan. Belum penertiban. Sejumlah penambang pasir yang tidak membawa KTP, disidang di tempat. Mereka hanya membayar denda Rp 20.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.