DENPASAR, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menilai wacana penghentian izin pembangunan hotel dan vila perlu segera direalisasikan. Jumlah kamar hotel dan vila yang tercatat sedikitnya 45.000 kamar sudah berlebih dari patokan ideal Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali, sekitar 25.000 kamar.
Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bali Arjaya di Denpasar, Rabu (11/8/2010), seusai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2010-2015, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jayanegara, di Taman Budaya Denpasar.
Apalagi, menurut Arjaya, wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata masih sekitar 5.000 orang per hari dengan lama tinggal rata-rata tiga hari. Karena itu, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meninjau ulang permohonan izin pembangunan hotel dan vila baru.
”Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay di rumah penduduk saja. Ini memungkinkan menekan penambahan kamar hotel,” kata Arjaya.
Ia menambahkan, meski kembali ke pedesaan, tetap perlu ada manajemen yang andal dalam pengelolaannya. Rencananya, DPRD akan memanggil pelaku pariwisata, seperti Bali Tourism Board, untuk berdialog di Kantor DPRD Bali, Denpasar, pekan depan.
Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku sulit mengendalikan dan memantau jumlah kamar hotel dan vila di Bali. Namun, pemantauan vila ilegal pun belum final. Selain itu, Pastika terbentur dengan peraturan otonomi daerah yang membebaskan kabupaten/kota memberikan izin pembangunan, seperti hotel dan vila. Karena itu, perlu ada pembahasan mendalam dan pendekatan ke kabupaten/kota.
Data Badan Pusat Statistik Bali menunjukkan, jumlah hotel berbintang di Bali 145 unit. Berdasarkan angka itu, sebanyak 80 persen berlokasi di Kabupaten Badung. (AYS)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.