Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stop, Hotel dan Vila di Bali!

Kompas.com - 12/08/2010, 15:59 WIB

DENPASAR, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bali menilai wacana penghentian izin pembangunan hotel dan vila perlu segera direalisasikan. Jumlah kamar hotel dan vila yang tercatat sedikitnya 45.000 kamar sudah berlebih dari patokan ideal Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Bali, sekitar 25.000 kamar.

Demikian dikatakan Ketua Komisi I DPRD Bali Arjaya di Denpasar, Rabu (11/8/2010), seusai pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar periode 2010-2015, IB Rai Dharmawijaya Mantra dan IGN Jayanegara, di Taman Budaya Denpasar.

Apalagi, menurut Arjaya, wisatawan mancanegara yang datang ke Pulau Dewata masih sekitar 5.000 orang per hari dengan lama tinggal rata-rata tiga hari. Karena itu, DPRD akan mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota agar meninjau ulang permohonan izin pembangunan hotel dan vila baru.

”Mungkin sebaiknya kami mengusulkan agar pariwisata Bali kembali ke pedesaan saja, seperti menggalakkan lagi homestay di rumah penduduk saja. Ini memungkinkan menekan penambahan kamar hotel,” kata Arjaya.

Ia menambahkan, meski kembali ke pedesaan, tetap perlu ada manajemen yang andal dalam pengelolaannya. Rencananya, DPRD akan memanggil pelaku pariwisata, seperti Bali Tourism Board, untuk berdialog di Kantor DPRD Bali, Denpasar, pekan depan.

Gubernur Bali Made Mangku Pastika mengaku sulit mengendalikan dan memantau jumlah kamar hotel dan vila di Bali. Namun, pemantauan vila ilegal pun belum final. Selain itu, Pastika terbentur dengan peraturan otonomi daerah yang membebaskan kabupaten/kota memberikan izin pembangunan, seperti hotel dan vila. Karena itu, perlu ada pembahasan mendalam dan pendekatan ke kabupaten/kota.

Data Badan Pusat Statistik Bali menunjukkan, jumlah hotel berbintang di Bali 145 unit. Berdasarkan angka itu, sebanyak 80 persen berlokasi di Kabupaten Badung. (AYS)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com