JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata menganggarkan Rp 21 miliar dalam APBN 2011 agar Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI) dapat mulai melaksanakan tugasnya. "Saking semangatnya, kami telah menyediakan anggaran khusus untuk BPPI sebesar Rp 21 miliar agar segera dapat melaksanakan tugasnya," kata Kepala Badan Pengembangan Sumberdaya Kebudayaan dan Pariwisata Kemenbudpar, I Gde Pitana Brahmananda di Jakarta, Senin (24/1/2011).
Pitana yang juga anggota tim penyusun BPPI berpendapat, jika ada pihak yang menganggap bahwa Menbudpar telah melanggar UU nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan karena terlambat membentuk BPPI, hal itu tidak tepat.
Menurut Pitana, pihaknya telah berupaya melaksanakan seluruh ketentuan secara detail dan semua perkembangan proses pembentukan BPPI selalu dilaporkan kepada DPR RI. "Kami sudah berusaha melaksanakan segala sesuatu sesuai dengan UU secara detail, dan sudah berkali-kali disampaikan kepada DPR dalam sidang," katanya.
UU nomor 10 tahun 2009 Kepariwisataan mengamanatkan pembentukan BPPI paling lambat dua tahun setelah peraturan itu diundangkan, sehingga paling lambat awal tahun ini BPPI harus sudah terbentuk.
Dalam ketentuan di dalamnya disebutkan anggota BPPI terdiri dari sembilan orang yang terdiri dari 4 wakil asosiasi, 2 wakil profesi, 1 wakil asosiasi penerbangan, dan 2 pakar/akademisi.
BPPI bertugas untuk meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia, meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa, serta meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan.
Badan tersebut, juga bertugas menggalang pendanaan dari sumber APBN/APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan serta melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Pitana menegaskan pihaknya sangat serius dalam upaya menyusun BPPI. "Kami sangat serius, kami merasa sudah bekerja, kami justru menunggu nama-nama yang diajukan dari asosiasi," tambah Gde Pitana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.