Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Perda RTRW, DPRD Bali Bentuk Pansus

Kompas.com - 18/02/2011, 21:01 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali sepakat membentuk panitia khusus pengkajian Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009 mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Bali dalam rapat paripurna internal di Gedung DPRD Bali, Denpasar, Jumat (18/2/2011). Pembentukan ini diharapkan mampu menengahi perbedaan pendapat antara para bupati/wali kota se-Bali dan Gubernur Bali soal penertiban bangunan yang melanggar kawasan suci.

"Kita membentuk panitia khusus (pansus) ini guna mengharmonisasikan semua kepentingan masyarakat Bali. Harapannya, pansus dapat bekerja maksimal dan tidak memihak," kata Ketua DPRD Bali AA Ngurah Oka Ratmadi, pada rapat paripurna internal.

Ia juga menegaskan agar pansus mampu menjembatani perbedaan pendapat antara bupati dan gubernur. Khususnya, lanjut Ratmadi, pembahasan kawasan suci yang tengah diributkan setelah muncul penertiban 25 bangunan masuk kawasan suci Pura Luhur Uluwatu (Badung) sesuai Perda RTRW Bali akhir Januari lalu oleh Gubernur Bali Made Mangku Pastika.

Sebanyak 30 anggota dari total 55 anggota DPRD Bali masuk menjadi anggota Pansus pengkajian Peratura Daerah RTRW Bali. Mereka pun mengharapkan hasil kajian tidak mengarah ke revisi perda tersebut. Dewan menilai pembentukan pansus penting dan segera. Alasannya, perbedaan pendapat antara bupati dan gubernur ini sudah meruncing.

Aktivis lingkungan di Denpasar, Ketua Forum Gumi Bali Wayan Suardhana menyayangkan konflik ini datang dari kepala daerah se-Bali yang semestinya turut menjaga Bali. Bahkan, peraturan daerah ini, menurut dia, sudah sesuai dan memuat Bhisama (fatwa) PHDI tahun 1994 soal kawasan suci.

Sebelumnya, Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali dan para sulinggih (ulama) mendukung penertiban bangunan yang masuk kawasan suci. Mereka pun menyayangkan protes yang muncul dari sembilan bupati/wali kota tersebut. Sementara Gubernur Bali bersikukuh tak mungkin merevisi perda tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com