JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution mengungkapkan, polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus pembakaran rumah dan musala di Sampang, Madura, Jawa Timur, Kamis (29/12/2011) lalu. Tersangka tersebut berinisial M.
"Dari rekaman-rekaman video dan juga keterangan saksi-saksi dan alat bukti di lapangan, Polres Sampang kini menetapkan satu tersangka dari warga Desa Pandan," kata Saud di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (1/1/2012).
Atas perbuatannya, M dijerat dengan pelanggaran pasal 187 KUHP tentang pembakaran. Saud juga menuturkan bahwa peristiwa ini berawal dari konflik internal keluarga yang melibatkan dua kakak beradik, Rois Alhukama dan Tajul Muluk. Namun, kemudian, salah satu diantaranya mempengaruhi massa, sehingga terjadi tindakan anarkis. Hingga kini, tutur Saud, keduanya masih berstatus sebagai saksi. "Kejadian ini berawal dari konflik internal keluarga yang melibatkan massa yang terpancing," kata Saud.
Seperti diberitakan, Kamis (29/12/2011) lalu, ratusan warga di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Sampang, membakar rumah warga yang menyebut dirinya sebagai kelompok Syiah. Sedikitnya ada empat rumah yang terbakar habis, termasuk sebuah toko, bangunan madrasah dan musala. Akibat kejadian itu, puluhan warga telah dievakuasi ke Kantor Kecamatan Omben.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.