Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tambang Ilegal Marak

Kompas.com - 16/01/2012, 04:06 WIB

Katingan, Kompas - Maraknya penambangan emas tanpa izin di sejumlah sungai di Kalimantan Tengah menyebabkan pendangkalan dan mengganggu transportasi. Aktivitas ilegal di Sungai Katingan, Rungan, dan Kahayan itu juga merusak biota perairan sekitarnya.

Di Sungai Katingan, Kabupaten Katingan, misalnya, dari Kecamatan Tumbang Samba hingga Kecamatan Sanaman Mantikei yang berjarak sekitar 120 kilometer (km), Minggu (15/1), terlihat sedikitnya 25 tempat penambangan emas. Jumlah mesin pengeruk batu di setiap tempat umumnya mencapai lima unit.

Hasil kerukan kemudian disalurkan ke wadah pengayak. Lokasi-lokasi bekas penambangan di tengah sungai menghasilkan tumpukan kerikil. Para pengemudi perahu yang menyusuri Sungai Katingan beberapa kali harus bersusah payah menghindari tumpukan kerikil tersebut.

Penambangan emas tanpa izin juga terlihat di Sungai Rungan yang termasuk Kota Palangkaraya. Di Kelurahan Palangka, misalnya, terlihat beberapa tempat petambang berupa pondok dari kayu di atas sungai. Jumlah pekerja di setiap tempat rata-rata lima orang.

Gubernur Kalteng Teras Narang mengatakan, penambangan tanpa izin di Rungan menyebabkan pendangkalan alur sungai, mengganggu kelancaran arus transportasi air, dan berpotensi merusak dan mencemari lingkungan hidup. Karena itu, Pemerintah Kota Palangkaraya sudah diinstruksikan untuk menertibkan penambangan.

Berdasarkan data Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangkaraya, di sepanjang Sungai Rungan yang termasuk wilayah Palangkaraya terdapat 74 penambangan tanpa izin. Penambangan itu tersebar di Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya hingga, Kelurahan Kanarakan, Kecamatan Bukit Batu.

”Januari ini, kami sudah mengirimkan surat kepada Wali Kota Palangkaraya untuk menginstruksikan penertiban,” katanya.

Kegiatan tersebut juga marak di Sungai Kahayan. Berdasarkan data Badan Lingkungan Hidup Kalteng, konsentrasi partikel tanah yang ditunjukkan dengan residu tersuspensi di Kahayan bisa mencapai 252 miligram (mg) per liter, jauh melebihi jumlah yang wajar, maksimal 50 mg per liter.

Berdodi (38), pemandu wisata yang menumpang kelotok menyusuri Sungai Katingan, mengatakan, penambangan emas tanpa izin mengganggu pemandangan. ”Para turis yang menjelajahi Sungai Katingan mempertanyakan penambangan emas tersebut.

Sementara itu, di tepi sungai yang sudah ditinggalkan petambang terbentuk semacam tebing tanah gundul yang mudah longsor. Tanah yang terkikis dari tebing tersebut kemudian hanyut ke Sungai Katingan dan menambah dangkal serta kekeruhan air.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kota Palangkaraya Penyang Kondrat mengatakan, penambangan ilegal dapat menyebabkan biota sungai mati karena ditarik alat pengisap air.

Sejak pertengahan tahun 2011, penertiban sudah dilakukan dan akan terus diintensifkan. Penanganan dilakukan dengan menyiapkan lahan untuk pertambangan rakyat di darat. Lahan itu tersebar 15 lokasi di Kecamatan Rakumpit. (BAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com