Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN Investigasi Pilot dari Beberapa Maskapai

Kompas.com - 09/02/2012, 04:01 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Narkotika Nasional menegaskan, pihaknya tidak hanya menginvestigasi 650 pilot Lion Air. Badan itu juga menginvestigasi pilot dari beberapa maskapai untuk memastikan semua pilot mampu mewujudkan keselamatan penerbangan di Indonesia.

”Maskapai lain juga kami selidiki, tetapi sebelum faktanya kuat tidak disampaikan kepada publik,” kata Direktur Penindakan dan Pengejaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal (Pol) Benny Mamoto, Rabu (8/2), di Kantor BNN, Jakarta.

Benny mengatakan, ia mendapatkan pesan singkat, informasi, tentang pilot yang mengonsumsi narkoba dari beberapa maskapai. ”BNN akan segera menindaklanjutinya. Harap bersabar,” ujarnya.

BNN juga akan mengintensifkan upaya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika sebab dari pemeriksaan terhadap para pilot Lion Air yang tertangkap tangan, narkotika mudah dibeli.

Hanya dengan menelepon, paket narkotika langsung dikirim ke kamar di kota besar, seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Makassar, dan Medan. Jadi, dapat dikatakan di tiap kota besar narkotika mudah dibeli.

Pilot Lion Air bersih

Mendampingi Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN dalam jumpa pers di kantor BNN, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait menegaskan, pilot-pilot Lion Air yang kini terbang dipastikan tidak lagi mengonsumsi narkotika. ”Lion Air tetap mengutamakan keselamatan penerbangan,” ujar Edward. Karena itu, Lion Air menjalin kerja sama dengan BNN untuk pencegahan, pengecekan, dan perehabilitasian pilot.

Edward menegaskan, Lion Air bersama BNN terus akan mengetes urine para awak kabin di semua bandar udara. ”Sebelumnya, kami juga pernah memecat pilot karena mengonsumsi narkotika atas informasi dari bawahannya,” katanya.

Edward menegaskan, pilot Lion mana pun yang kedapatan mengonsumsi narkotika, tanpa ampun, akan dipecat. Lion Air juga tidak akan mempekerjakan kembali pilot mana pun apabila pernah mengonsumsi narkotika.

Kementerian Perhubungan sebelumnya membekukan lisensi terbang pilot bersangkutan minimal dua tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com