Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilot Boleh Minum Alkohol, Asal...

Kompas.com - 10/02/2012, 19:52 WIB
Ester Meryana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala Keselamatan dan Lingkungan Indonesia National Air Carrier Association (INACA), Novianto Herupratomo, mengatakan, pilot bisa mengonsumsi minuman beralkohol asalkan memenuhi ketentuan yang ada.

"Kita bicara soal peraturan, kalau dikatakan apakah boleh minum, menurut saya boleh, alkohol yang paling jelas boleh karena peraturannya ada. Tetapi ada pembatasan," ujar Novianto, di Jakarta, Jumat (10/2/2012).

Batasannya adalah konsumsi alkohol diperbolehkan jika dilakukan minimal 8 jam sebelum keberangkatan. Bahkan aturan waktu minimum ini bisa berbeda di setiap maskapai.

"Di beberapa maskapai atau maskapai-maskapai anggota INACA tentunya tidak menerapkan semua aturan itu minimum," tambah dia yang masih aktif juga sebagai pilot.

Novianto mencontohkan, di maskapai Garuda Indonesia, batasan waktu minimum itu bahkan 12 jam. Lebih dari batasan waktu minimum aturan umum.

Selain batasan waktu konsumsi, kadar alkohol di dalam darah ataupun urin juga diatur. Ia menyebutkan, kalau di dalam darah atau urin terdapat 0,04 persen alkohol, pilot sudah tidak boleh lagi untuk terbang.

"Kalau tahu dia masih mempunyai gejala pusing atau segala macam berarti dia nggak boleh terbang," pungkas Novianto.

Untuk diketahui saja, belakangan ini industri penerbangan nasional sedang disorot menyusul tertangkap tangannya seorang pilot maskapai Lion Air ketika mengonsumsi narkoba.

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang pilot Lion Air, SS, di Hotel Garden Palace, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (4/2/2012) pukul 03.30 WIB.

SS ditangkap di kamar 2109 dengan barang bukti berupa bong berisi sabu 0,04 gram. Dari hasil tes urin diketahui SS positif menggunakan sabu. Belum lama ini, pilot Lion Air juga tertangkap menggunakan narkoba di Makassar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com