Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Enggan Beberkan Keberadaan Mochtar

Kompas.com - 20/03/2012, 23:22 WIB
Khaerudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sirra Prayuna, pengacara Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Mohammad, enggan membeberkan di mana keberadaan kliennya itu.

Mochtar akhirnya akan dijemput paksa, karena terpidana kasus korupsi tersebut tak kunjung mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA).

Mochtar yang divonis bebas di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, akhirnya divonis enam tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

"Pak Mochtar bisa berada di mana saja. Dia bisa berada di Bekasi, di Jakarta, di Bogor, atau di kantor KPK. Terserah dia, mau di mana saja," ujar Sirra, saat ditanya dimana sebenarnya kliennya saat ini berada.

Kepada Kompas, Selasa (20/03/2012) malam, Sirra memastikan bahwa Mochtar masih berada di Indonesia. Sirra mengatakan, sebaiknya KPK tak usah berpolemik di media, terkait keberadaan kliennya.

Menurut dia, Mochtar akan dengan suka rela menjalani putusan MA, jika memang ketentuannya dipenuhi.

Sirra mengatakan, pihaknya berpatokan pada Pasal 270 KUHAP yang menyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa, dan untuk itu panitera mengirimkan salinan putusan kepadanya.

"Itu jelas disebut salinan, bukan petikan. Makanya, kami ini mau patuh terhadap KUHAP. Kalau KPK memaksakan klien kami ditahan tanpa ada salinan putusannya, itu namanya pemaksaan kekuasaan negara terhadap warganya," kata Sirra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com