Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penahanan Tajul Muluk Langgar HAM

Kompas.com - 13/04/2012, 13:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Penahanan dan penetapan tersangka terhadap tokoh Syiah Sampang, Madura, Jawa Timur, Tajul Muluk, dinilai sebagai pelanggaran atas hak asasi manusia yaitu hak kemerdekaan beragama. Koordinator Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) Surabaya, Andy Irfan, menyatakan, pilihan Tajul menyakini mazhab Syiah tak bisa dikategorikan sebagai penodaan agama.

"Mazhab Syiah adalah salah satu mazhab yang diakui komunitas Islam di dunia. Lalu bagaimana nasib jutaan pengikut Syiah yang lain Indonesia? Apakah mereka juga terancam pasal penodaan agama?'' gugat Andy di Surabaya, Jumat (13/4/2012).

Ia justru mempertanyakan proses penegakan hukum terkait kasus penyerangan dan pembakaran terhadap pengikut Syiah dan prasarana yang dibakar oleh oknum kelompok lain. Hingga kini, kata dia, polisi belum menangkap pelakunya. Padahal polisi pasti tahu siapa aktor di balik aksi penyerangan itu.

''Yang saat ini terjadi jelas merupakan kriminalisasi terhadap Tajul Muluk selaku tokoh kelompok yang tidak dikehendaki keberadaannya oleh kelompok mayoritas,'' jelasnya.

Kamis (12/4/2012) kemarin, Kejaksaan Sampang menahan Tajul Muluk di rumah tahanan setempat. Penahanan terkait penetapan Tajul Muluk sebagai tersangka sejak 16 Maret lalu.

Dia dijerat pasal berlapis yakni pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com