Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua Syiah Sampang Dituntut 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 24/04/2012, 21:06 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

SAMPANG, KOMPAS.com - Sidang pertama pembacaan tuntutan terhadap Tajul Muluk alias Ali Murtadho, ketua Syiah asal Desa Nangkernang, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/4/2012), berjalan lancar.

Tajul Muluk dituntut dua pasal sekaligus oleh Jaksa Penuntut Umum, Sucipto. Dakwaan pertama, Tajul dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Taju dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan.

Tajul, diancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.

Sedangkan dakwaan kedua, Tajul dijerat dengan Undang-undang nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

Setelah sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Purnomo Amin Cahyo selesai, terdakwa Tajul langsung keluar ruangan dan menolak berkomentar di depan media dan petugas Lapas langsung menggiringnya ke mobil tahanan.

Ditemui selesai Sidang, Sucipto memaparkan, perbedaan menyolok yang diajarkan Tajul yakni rukun Islam dan rukun iman.

"Dalam syahadatnya, ada tambahan di belakang dengan mencantumkan Sayyidina Ali sebagai Wali Allah," katanya.

Selain itu, ajaran Tajul menistakan Alquran yang ada saat ini.

"Isi Alqur'an yang ada saat ini bukan yang asli, sebab sudah banyak perubahan di dalamnya," begitu ajaran Tajul, imbuhnya.

Sidang lanjutan kasus penistaan agama ini akan dilanjutkan 1 Mei mendatang di kantor Pengadilan Negeri Sampang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com