Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan DP Rumah Salah Sasaran

Kompas.com - 07/05/2012, 12:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso mengatakan aturan Bank Indonesia tentang kenaikan uang muka rumah 30 persen  adalah salah sasaran. Sebab berdasarkan kondisi di lapangan, konsumen pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi menggunakan pembayaran tunai bertahap.

"Aturan dari BI ini salah sasaran, karena kebanyakan konsumen yang membeli rumah tidak menggunakan KPR atau KPA," kata Setyo ketika ditemui dalam acara pembukaan pameran REI Expo 2012 di Jakarta, Sabtu (5/5/2012).

Selain salah sasaran, menurut Setyo, apabila aturan ini diberlakukan mulai 15 Juni 2012 nanti akan menimbulkan ketidakadilan bagi konsumen perumahan diluar pulau Jawa. Alasannya, karena tipe rumah 70 meter persegi di luar Jawa belum tentu merupakan rumah mewah. Sementara, di Jabodetabek, rumah tipe 70 meter persegi sudah tergolong mewah.

"Berpotensi tidak adil bagi masyarakat menengah ke bawah," ujarnya.

Meski akan diberlakukan, jelas Setyo, aturan ini tidak akan mempengaruhi mekanisme pasar perumahan. Ia optimis, pertumbuhan properti tahun 2012 akan secemerlang tahun 2011.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia memberlakukan peraturan bagi calon pembeli rumah tipe minimal 70 meter persegi. Pembeli melalui fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) harus menyiapkan uang muka minimum 30 persen dari harga jual rumah. Peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 15 Juni 2012.

Bank Indonesia menerapkan aturan ini karena melihat harga jual rumah dengan kredit pemilikan apartemen (KPA) dan kredit pemilikan rumah (KPR) mengalami kenaikan 10 persen-15 persen setiap bulannya. Kenaikan harga ini tidak sesuai dengan harga riil rumah sehingga perbankan perlu melakukan antisipasi untuk mencegah terjadinya penggelembungan harga (bubble).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com