Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Myanmar Berlakukan Lagi VoA

Kompas.com - 28/05/2012, 21:00 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Myanmar tetap serius membenahi diri. Makanya, beleid terbaru negeri itu adalah pemberlakuan kembali sistem visa on arrival (VoA) atau pembayaran visa saat kedatangan. Upaya itu, menurut warta Xinhua pada Selasa (28/5/2012), merupakan tindak lanjut bagi promosi pariwisata di Myanmar.

VoA akan diberlakukan lagi untuk perjalanan warga asing tujuan bisnis, transit, dan pariwisata. Visa bisnis berlaku 70 hari. Visa turis berlaku 28 hari. Sementara, vis transit berlaku 24 jam. Sebelumnya, VoA dihentikan pada September 2010.

VoA berlaku bagi 27 negara, termasuk ASEAN. VoA juga berlaku bagi warga negara asal Australia, Inggris, China, Jepang, dan Amerika Serikat.

Tahun ini, pemerintah Myanmar mematok target 1,5 juta pelancong yang datang melalui Bandar Udara Internasional Yangon. Setahun silam, angka ini bercokol di posisi 359.359 wisatawan.

Sementara, data Kementerian Hotel dan Pariwisata Myanmar menunjukkan kedatanagan warga asing ke Myanmar melalui seluruh pintu-pintu masuk negara itu mencapai 800.000 orang. Pada 2010, angkanya cuma berada di posisi 740.000 orang. Ini menunjukkan, adanya kenaikan tiga persen.

Lalu, pada dua bulan pertama 2012, ada kunjungan dari 98.486 orang dari berbagai kawasan seperti Amerika Utara, Eropa Barat, Eropa Timur, Afrika, Timur Tengah, Asia, Australia, dan Selandia Baru.

Selanjutnya, kini ada 739 hotel di Myanmar. Dari jumlah itu, ada 22 hotel asing, 4 hotel kerja sama bisnis, 6 hotel pemerintah, dan 707 swasta.

Sampai dengan akhir 2011, Myanmar mendapat pemasukan 319 juta dollar AS dari perhotelan dan pariwisata. Angka ini naik 26 persen dari perolehan 254 juta dollar AS pada 2010.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com