Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Ekspor Mineral Tidak Langgar WTO

Kompas.com - 13/06/2012, 03:01 WIB

jakarta, kompas - Pemerintah yakin aturan ekspor mineral tidak melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia. Pemerintah beralasan pasokan dalam negeri menjadi prioritas.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Thamrin Sihite, Selasa (12/6), di Jakarta, meyakini, aturan ekspor mineral mentah yang diterbitkan Pemerintah Indonesia tidak melanggar ketentuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

”Kami menyatakan, tidak ada larangan ekspor, tetapi boleh ekspor dengan syarat pertama, yaitu kami mau keamanan suplai di dalam negeri. Kami juga ingin mengendalikan dari sisi lingkungan dan hendak menata izin usaha pertambangan Indonesia, dan mereka sudah mengerti hal itu,” katanya.

Thamrin menambahkan, pihak Jepang salah paham bahwa ada pelarangan ekspor konsentrat mineral atau hasil pengolahan dan pemurnian mineral. Padahal, Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 tentang peningkatan nilai tambah mineral mewajibkan perusahaan pemegang izin usaha pertambangan operasi dan produksi mineral untuk melaksanakan pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri.

Penegasan ini disampaikan setelah Jepang mengajukan keberatan atas aturan ekspor mineral yang diterbitkan Pemerintah Indonesia. Sebab, aturan ekspor itu mengancam keamanan pasokan mineral ke negara itu.

Terkait hal itu, pemerintah telah menerima surat resmi berisi keberatan dari Pemerintah Jepang atas aturan ekspor bijih mineral. Thamrin sudah bertemu dan menjelaskan mengenai hal itu kepada perwakilan Pemerintah Jepang. (EVY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com