Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saweran Gedung KPK

Kompas.com - 28/06/2012, 02:23 WIB

Donal Fariz

Polemik pembangunan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi terus bergulir. Pasalnya, DPR tak kunjung menyetujui rencana biaya pembangunan gedung baru lembaga itu sejak diusulkan pada 2008. Masa depan pemberantasan korupsi dipermainkan.

Hingga kini publik tak habis pikir dengan isi kepala sejumlah anggota DPR sehingga belum mencabut tanda bintang dalam proyek rencana pembangunan gedung baru KPK sebesar Rp 225 miliar (Kompas, 26/6). Di sisi lain, pemerintah sebenarnya sudah menyetujui agar proyek itu dire- alisasikan dengan skema bertahun-tahun.

Beberapa politisi seolah-olah mencari-cari alasan pembenar agar pembangunan gedung itu tak jadi terealisasikan. Mulai dari alasan KPK sebagai lembaga ad hoc hingga alasan menghemat keuangan negara.

Alibi itu tentu tak bisa dibe- narkan. Pemahaman mayoritas anggota DPR dengan menyebut KPK sebagai lembaga ad hoc yang sifatnya sementara justru sangat keliru. Ad hoc sendiri, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, berasal dari bahasa Latin dengan arti: dibentuk untuk salah satu tujuan saja.

Sangat sesat ketika para politisi Senayan memaknai KPK sebagai lembaga ad hoc yang hanya temporer atau sementara waktu. Apalagi jika merujuk pada Undang-Undang KPK, tidak ada satu pun pasal dalam UU ini yang secara eksplisit menyebutkan KPK bersifat sementara waktu.

Selain itu, alasan beberapa politisi Komisi III untuk tak menyetujui pembangunan gedung KPK bertujuan untuk menghemat anggaran. Hal ini tentu bertolak belakang dengan melihat realitas yang terjadi belakangan ini.

Tengok saja, para politisi menyetujui pembangunan wisma atlet sebesar Rp 200 miliar, Proyek Hambalang Rp 2,5 triliun, dan proyek lain yang belum jelas manfaatnya. Bahkan, proyek vaksin flu burung menurut audit BPK merugikan negara Rp 693 miliar. Proyek-proyek tersebut ”gagal” karena menjadi lahan bancakan para mafia anggaran. Lalu, pertanyaan besarnya, mengapa untuk anggaran pemberantasan korupsi, DPR tidak menyetujui?

Padahal, KPK secara formal sudah menjelaskan alasannya kepada DPR. Agar semakin meyakinkan, KPK juga telah memaparkan desain besar penguatan institusi tersebut ke depannya. Mulai dari rencana perekrutan pegawai baru hingga pengembangan teknologi dalam menjerat pelaku kejahatan korupsi. Namun, alasan tersebut lagi-lagi mentah di tangan para politisi.

Anti-penguatan KPK

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com