Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik, Bisa Sering Pelesir ke Jepang dengan "Multiple Visa"

Kompas.com - 30/08/2012, 14:49 WIB
Ni Luh Made Pertiwi F

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang mulai 1 September 2012, menerbitkan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali atau multiple visa bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berencana berkunjung ke Jepang untuk tujuan wisata, keluarga, dan kunjungan sementara lainnya yang tidak berhubungan pekerjaan atau bisnis.

Menurut keterangan pers Kedubes Jepang di Jakarta, Rabu malam (29/8/2012), Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini memiliki masa berlaku maksimal tiga tahun dengan masa tinggal lima belas (15) hari per kunjungan.

Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali ini akan diberikan apabila dinilai memenuhi kriteria tertentu kepada  WNI yang berdomisili di Indonesia dan memiliki E-paspor atau paspor MRP.

Selain itu, visa ditujukan kepada WNI yang  melakukan kunjungan bersifat kunjungan sementara (temporary visit) dan mengajukan permohonan Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali.

Bagi aplikasi yang telah memiliki riwayat perjalanan singkat ke Jepang selama tiga tahun terakhir, diharapkan menunjukkan paspor yang memuat riwayat perjalanan tersebut saat melakukan aplikasi visa.

Informasi lengkap mengenai tata cara pengajuan visa Jepang dapat dilihat dalam petunjuk pengajuan "Visa Kunjungan Sementara Berkali-kali".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com