Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Sempat Didatangi Utusan Kapolri

Kompas.com - 06/10/2012, 05:33 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebelum anggota Polres Bengkulu berupaya menangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Kompol Novel Baswedan, ia pernah ditemui dua utusan Kepala Polri, Komisaris Jenderal (Pol) Timur Pradopo. Dua utusan Kapolri yang berninisial AA dan AD itu menemui Novel pada Kamis (4/10/2012).

Keduanya meminta Novel yang saat ini menangani dugaan korupsi dalam kasus pengadaan simulator SIM tersebut menghadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Korseskrim) Polri Yasin Fanani. "Tujuan pertemuan adalah untuk membantu Novel melakukan konfirmasi atas teror dan kriminalisasi yang didapat Novel kepada Kapolri sebagai orang tua sekaligus pembahasan alih status 28 penyidik di KPK," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Sabtu (6/10/2012) dini hari.

Kala itu Novel menjawab bersedia menghadap, sepanjang mendapatkan izin dari pimpinan KPK. Namun, pimpinan KPK yang ada pada hari itu, yakni Busyro Muqoddas melarang Novel menemui Yasin.

Menurut Bambang, perintah agar Novel menghadap itu juga terkait dengan pembahasan alih status 28 penyidik Kepolisian menjadi pegawai KPK. Novel termasuk dari 28 penyidik tersebut.

Bambang juga menjelaskan, Novel adalah mantan anggota Polda Bengkulu dengan jabatan Kasatserse Polda Bengkulu pada 1999-2005. Novel dituduh melakukan penembakan terhadap seseorang tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam. Namun Bambang membantah hal tersebut.

"Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa, tapi bukan Novel yang melakukan hal itu," tambah Bambang.

Atas kejadian tersebut, Novel diminta untuk menghubungi keluarga korban dan sudah lakukan sidang di majelis kehormatan kode etik. "Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras, sehingga kasusnya sudah selesai pada 2004," jelas Bambang.

Namun pada Jumat (5/10/2012), seseorang yang mengaku bernama Kombes Dedi Riyanto yang berasal dari Direskrimum Polda Bengkulu bersama lima orang lain datang ke KPK. "Mereka baru bertemu dengan pimpinan KPK pukul 20.00 dengan membawa surat perintah penggeledahan dan penangkapan dengan alasan Novel melanggar Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP," kata Bambang.

Menurutnya, tuduhan terhadap Novel itu merupakan bagian dari upaya kriminalisasi anggota KPK. "Di sini Novel dituduh melakukan penganiayaan tidak pernah berada di tempat kejadian, jadi tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan, kesimpulannya ini adalah tindakan kriminalisasi terhadap KPK," tegas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com