Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotel di Bali Wajib Terapkan Tri Hita Karana

Kompas.com - 14/11/2012, 17:01 WIB

DENPASAR, KOMPAS.com - Yayasan Tri Hita Karana mengharapkan dalam beberapa tahun ke depan seluruh hotel di Bali wajib mengimplementasikan program pengelolaan dengan prinsip Tri Hita Karana.

"Kewajiban seluruh hotel mengikuti program akreditasi pengelolaan sesuai dengan Undang Undang Kepariwisataan di Indonesia yang menerapkan delapan prinsip," kata Ketua Yayasan Tri Hita Karana, I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, di Denpasar, Rabu (14/11/2012).

Salah satu prinsip sesuai peraturan itu adalah menjunjung tinggi norma agama dan budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, manusia dengan sesama serta hubungan manusia dan lingkungannya.

Prinsip pengelolaan Tri Hita Karana itu tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, sehingga implementasinya harus dilaksanakan oleh para pelaku industri di sektor wisata yang ada di Pulau Dewata.

"Konsep ini bersifat universal sehingga dimiliki oleh semua pemeluk agama di manapun, sebab Tri Hita Karana bermuara pada harmoni dan kebersamaan," ujarnya.

Menurut Wisnu, terbitnya undang-undang tersebut merupakan anugerah bagi Pulau Dewata, sebab kepariwisataan di Bali  berlandaskan konsep Tri Hita Karana.

Konsep hidup itu berlandaskan kepada keseimbangan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa (parahyangan), hubungan antara manusia dengan sesamanya (pawongan), dan hubungan manusia dengan lingkungan (palemahan).

"Konsep tersebut sejak tahun 2000 diterapkan dengan melakukan akreditasi di lingkungan hotel dan daya tarik wisata. Untuk tahun ini penyerahan penghargaan akan dilaksanakan 7 Desember 2012," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com