Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Benarkah Ketua Fraksi PDIP Ini Pemilik Ganja?

Kompas.com - 07/01/2013, 16:41 WIB
Kontributor Ciamis, Irwan Nugraha

Penulis

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Narkotika jenis ganja yang ditemukan saat penggerebekan pesta narkoba diduga milik anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga. Ate pun diketahui positif memakai psikotropika golongan empat dan narkotika jenis ganja setelah menjalani tes urine.

"Ganja yang telah dipakai saat pesta narkoba diduga pemiliknya adalah Ate Durangga, itu masih hasil penyelidikan sementara. Kami masih mencari tahu siapa pemasok dan jaringan narkobanya," kata Kepala Polisi Resor Tasikmalaya Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Imam di ruang kerjanya, Senin (7/1/2013) siang.

Saat penggerebekan, barang bukti berupa puntung ganja diamankan petugas Satuan Narkoba Pores Tasikmalaya Kota. Terlebih diperkuat dengan hasil tes urine bahwa Ate positif memakai psikotropika dan narkotika jenis ganja. Sehingga, Ate beserta ketiga rekannya ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat Pasal 62 juncto 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 127 ayat 1a UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Narkoba. Masing-masing ancaman hukumannya maksimal tiga dan empat tahun penjara.

"Para tersangka yang melibatkan anggota dewan Ate, tertangkap tangan saat penggerebekan. Jadi pihaknya pun langsung menyelidikinya dan menetapkan sebagai tersangka," kata Iwan saat ditanya apakah harus ada izin pemeriksaan anggota dewan dari Gubernur Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kota Tasikmalaya Ate Durangga yang ditangkap saat pesta narkoba resmi ditetapkan sebagai tersangka mulai Jumat (4/1/2013). Penetapan wakil rakyat asal PDI Perjuangan itu setelah memeriksa tersangka, para ahli dan saksi. Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Tasikmalaya itu digerebek di Hotel Flamboyan, Kota Tasikmalaya, saat melakukan pesta narkoba bersama rekan-rekannya, Selasa (1/1/2013) malam.

Saat penangkapan di lokasi kejadian polisi mengamankan barang bukti satu puntung ganja telah dipakai, dua paket narkoba jenis putau dan satu bong atau alat hisap narkotika jenis sabu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com