Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Jalan Berlubang Bisa Tuntut Pemerintah

Kompas.com - 22/01/2013, 16:27 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Genangan air yang terjadi di DKI Jakarta akibat hujan beberapa hari terakhir menyebabkan lubang menganga di sejumlah titik jalan di Ibu Kota. Akibatnya, kecelakaan pun tak dapat dihindari. Bahkan, beberapa kecelakaan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengungkapkan, pada dasarnya negara telah melindungi masyarakat dari kerugian jalan yang berlubang dengan payung undang-undang. Oleh sebab itu, jika ada masyarakat yang merasa dirugikan atas jalan berlubang, mereka dapat menuntut pemerintah terkait.

"Kalau lubang di jalan tersebut menyebabkan kerugian, apalagi misalnya menyebabkan kecelakaan di mana seseorang kehilangan nyawa dan harta, korban, keluarga korban atau wali korban dapat menuntut itu," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (22/1/2013) siang.

Sudaryatmo menjelaskan, ada dua instansi yang dapat disasar korban akibat jalan berlubang. Jika kecelakaan terjadi di jalan tol, korban dapat menuntut operator jalan tol dengan Undang-Undang No 8 Tahun 1994 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, jika kecelakaan terjadi di jalan non-tol, bisa menuntut pemerintah melalui Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Beberapa sanksi yang dapat dibebankan kepada penyelenggara jalan, mulai dari perbaikan jalan dalam kurun waktu tertentu, membayar seluruh kerugian korban, hingga sanksi pidana. Menurutnya, hal itu dapat terjadi.

"Langkah-langkah yang korban tempuh pertama adalah mengidentifikasi kerugian. Kalau korban banyak, bisa berkelompok. Kemudian minta pendampingan hukum di LBH ke pengadilan," lanjutnya.

Menurutnya, poin penting dari seluruh rangkaian proses hukum tersebut bukanlah terletak pada siapa pihak yang memenangi kasus itu. Menurut Sudaryatmo, yang terpenting, publik harus mendapatkan jaminan bahwa mereka bisa melawan pemerintah yang abai dalam keselamatan pengendara.

"Kan yang harus dilakukan pemerintah harusnya memaksimalkan antisipasi jalan berlubang, minimal memberi warning. Kalau demikian kan segala tuntutan bisa dihindari," lanjutnya.

Hujan yang mengguyur Jakarta beberapa hari belakangan menyebabkan lubang di sejumlah jalan. Di Jalan Letjend Sutoyo, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur, seorang pengendara sepeda motor tewas setelah tubuhnya tergilas bus transjakarta. Motor yang dikendarainya terjatuh karena menghindari lubang menganga di jalan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com