Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lapas Kerobokan Usulkan 148 Napi Terima Remisi Nyepi

Kompas.com - 06/03/2013, 20:02 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com -- Seminggu menjelang hari raya Nyepi, Lapas Kelas II A Kerobokan Denpasar mengusulkan 148 narapidana beragama Hindu mendapatkan remisi Nyepi tahun ini. Dari ke-148 napi yang diusulkan, 6 di antaranya kategori remisi khusus II atau langsung bebas.

"Yang terkait PP 99 tahun 2012 ada 84, yang narapidana umum ada 58 dan langsung bebas 6 orang," ujar Kepala Lapas Kerobokan, Gusti Ngurah Wiratna seusai memimpin apel akbar pencanangan lapas bebas ponsel, pungli, dan narkoba di Lapas Kerobokan, Rabu (06/03/2013).

Hampir seluruhnya yang diusulkan mendapat remisi khusus Nyepi ini adalah narapidana lokal Bali, karena sesuai aturan, yang berhak menerima remisi khusus hari besar keagamaan adalah pemeluk agama yang merayakan.

Aturan remisi yang semakin ketat dengan terbitnya PP Nomor 99 tahun 2012 dimana di dalamnya tercantum syarat menerima remisi harus menjadi "Justice Collabolator" diperkirakan cukup menghambat napi narkoba dan tindak pidana khusus lain yang masuk dalam PP tersebut.

Sebagai bahan perbandingan, remisi Natal yang diajukan Lapas Kerobokan untuk narapidana yang terkait PP 99 tahun 2012 tersebut sampai saat ini belum turun meski prosesnya sudah 4 bulan lebih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com