Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wisatawan ke Rinjani Diperkirakan Meningkat

Kompas.com - 25/03/2013, 16:06 WIB

MATARAM, KOMPAS.com - Wisatawan yang mendaki Gunung Rinjani (3.726 meter di atas permukaan laut) diperkirakan terus meningkat kendati Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) mengeluarkan larangan mendaki gunung tersebut selama tiga bulan mulai 10 Januari hingga 31 Maret 2013.

Kepala Tata Usaha Balai TNGR, Sulistriono di Mataram, Senin (25/3/2013), mengatakan Gunung Rinjani merupakan salah satu obyek wisata andalan Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat karena selalu ramai dikunjungi wisatawan mancanegara maupun nusantara.

"Pada 2013 TNGR ditutup selama tiga bulan karena alasan cuaca buruk. Kendati demikian kita tetap optimis angka kunjungan wisatawan ke Gunung Rinjani tetap meningkat. Gunung Rinjani memiliki daya pikat luar biasa, sehingga kendati ditutup banyak wisatawan yang memaksa agar diizinkan mendaki," ujarnya.

Ia mengatakan, jumlah wisatawan minat khusus yang berkunjung ke Gunung Rinjani selama 2011 tercatat 15.020 orang, sebanyak 8.778 orang di antaranya wisman dan 6.252 orang wisnus, sedangkan pada 2012 lebih dari 16.000 orang.

Setiap bulan wisatawan yang berkunjung ke Gunung Rinjani sekitar 1.660 orang. Dalam setahun gunung tertinggi ke dua di Indonesia setelah Gunung Kerinci di Sumatera Barat (3.800 meter dpl) hanya bisa didaki selama sembilan bulan," kata Sulistriono.

Pada 2013 pendakian ke Gunung Rinjani ditutup selama tiga bulan, sejak 10 Januari hingga 31 Maret 2013, karena pada periode itu terjadi cuaca buruk yang mengancam keselamatan para pendaki.

Menurut Sulistriono, setelah dibuka kembali pendakian Gunung Rinjani pada 1 April 2013 diperkirakan obyek wisata ini akan ramai dikunjungi wisatawan minat khusus.

"Saya optimis setelah dibuka kembali pendakian ke Gunung Rinjani pada 1 Maret 2013 wisatawan mancanegara maupun nusantara yang mendaki gunung tersebut akan ramai. Pasalnya, selama masa penutupan banyak wisatawan yang minta izin untuk mendaki, namun kita tidak mengizinkan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com