Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga Desak Pemkab Gunung Kidul Tutup Pindul

Kompas.com - 15/04/2013, 19:36 WIB

GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Warga Bejiharjo untuk Pindul menuntut Pemerintah Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup obyek wisata Gua Pindul.

Anggota Forum Warga Bejiharjo untuk Pindul (FWBP) Edi Purwanto di Gunung Kidul, Senin (15/4/2013), menilai kepolisian dan satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) tidak berani menindak obyek wisata alam Gua Pindul yang terletak di Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo.

"Penyelenggaraan obyek wisata alam Gua Pindul melanggar Peraturan Daerah Nomor 6/2011 Rencana Tata Ruang dan Wilayah," kata Edi.

Edi Purwanto yang juga anggota DPRD Gunung Kidul dari Fraksi PAN, dalam orasinya menyatakan, tindakan pengelola wisata Gua Pindul dan Kali Oya yang berlangsung selama sekitar 3 tahun dibiarkan melanggar perda.

Padahal, menurut Edi, pengelolaannya tidak memiliki izin pemanfaatan. "Penyelesaian Gua Pindul tidak perlu menunggu perda pariwisata, karena saya khawatir konfliknya akan meluas," katanya.

Dia berharap pemkab dan masyarakat duduk bersama agar penyelesaian konflik secepatnya. "Temui kami, mediasi bersama kami, dan kita selesaikan sekarang juga," katanya.

Ketua FWBP Ruswanto mengatakan warga sekitar tidak memperoleh hasil dari pengelolaan Gua Pindul. Padahal selama ini, pengelolaan Gua Pindul selalu mengatasnamakan masyarakat. "Mereka malah dibiarkan tidak membayar pajak selama tiga tahun," katanya.

Setelah berorasi sekitar 15 menit di depan kantor Pemkab Gunung Kidul, warga diterima Sekda Gunung Kidul Budi Martono, Kasat Pol PP Agus Hartadi, Kepala Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Aziz Saleh dan Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan (Kapedal) Hidayat di ruang rapat II.

Sekda Gunung Kidul, Budi Martana menolak disebut pemkab memperlambat penyelesaian konflik Pindul. Sebab, dalam penyelesaian diperlukan prinsip kehati-hatian. "Kami berharap tidak ada konflik antar masyarakat," katanya.

Budi mengatakan, Perda RTRW Nomor 6 Tahun 2011 akan menjadi bahan pertimbangan saat membahas Gua Pindul bersama dewan. "Nanti hasilnya kita tunggu komunikasi dari pemkab dan dewan," kata Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com