Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munculnya Rupiah di Obyek Wisata Bintan

Kompas.com - 17/04/2013, 16:13 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com - Wisata bahari Lagoi yang terbentang di pantai utara Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau dibangun dari hasil kerja sama bidang ekonomi Indonesia dan Singapura.

Pada tahun 1996 obyek wisata itu diresmikan dan sekaligus ditandai dengan pengunaan resor bintang lima yang bernama Bintan Lagoon oleh Presiden Soeharto dan Perdana Menteri Singapura Goh Chok Tong.

Sejak itu pula, alat tukar yang digunakan yakni mata uang negara asing dollar Singapura atau dollar Amerika Serikat. Walau Pulau Bintan terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Penggunaan dollar diikuti oleh daerah sekitar wisata seperti pesisir pantai Timur yang bernama Pantai Trikora, lalu Pulau Nikoi, Pulau Bangkil dan pulau-pulau lain.

Pada malam acara penyambutan Asosiasi Agen Tour dan Travel Indonesia (Asita) Riau untuk mempromosikan berbagai obyek wisata bahari di Pulau Bintan, disambut oleh Wakil Bupati Bintan Khazalik.

"Asita Riau membawa rombongan sekitar 19 orang yang terdiri dari pelaku usaha perjalan wisata, kemudian lima media dan dua perusahaan besar di Riau," kata Ketua Asita Riau, Ibnu Mas’ud.

Masyarakat Indonesia dan Riau khususnya, mengenal Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) hanya Kota Tanjung Pinang, kemudian Pulau Penyengat dan Kota Batam.

Namun setelah mempelajari peta, ternyata Kabupaten Bintan lebih luas dari Kota Tanjung Pinang. Kedua daerah tersebut terdapat dalam satu pulau yakni Pulau Bintan. Selama ini Batam dan Bintan dikonotasikan masyarakat dengan belanja tinggi yang menggunakan mata uang asing.

Kondisi itu membuat bagi sebagian besar masyarakat Indonesia belum pernah memikirkan bahwa pembangunan obyek wisata yang berbatasan langsung dengan negara Singapura, telah demikian maju seperti Lagoi.

"Lagoi itu dollar dan bersifat ’restricted area’. Tidak semua orang bisa masuk ke sana, kecuali orang Singapura. Itu yang jadi pencitraan dan terbangun di masyarakat," kata Ibnu.

Padahal, Bank Indonesia telah berulang kali mensosialisasikan penggunaan rupiah di kawasan perbatasan sebagai tindak lanjut atas hadirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Penggunaan Undang-undang Mata Uang tersebut berlaku efektif mulai 2014 mendatang.

turis-di-bintan

Wisatawan di Pulau Bintan. (Dok Indonesia.Travel)

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7/2011, transaksi di NKRI harus menggunakan rupiah. Di daerah perbatasan banyak pendatang, sehingga sebagian transaksi dilakukan dengan mata uang asing," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas.

Pengunaan Rupiah Mulai Juli

Pelaku industri pariwisata di Pulau Bintan dan sekitarnya telah sepakat untuk menggunakan mata uang rupiah sebagai alat tukar, selain mata uang dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com