GUNUNG KIDUL, KOMPAS.com - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakata, merencanakan pintu masuk obyek wisata Gua Pindul satu pintu setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Kepala Bidang Pengembangan Produk Wisata Disbudpar Gunung Kidul, Harry Sukmono di Gunung Kidul, Jumat (8/5/2013), mengatakan Gua Pindul pasca ditetapkan perda pengelolaan wisata bukan tanggung jawab pemkab, namun dikelola oleh desa dan masyarakat setempat di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
"Nantinya, setiap obyek wisata dan desa wisata harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti sudah melakukan kelayakan usaha," kata Harry.
Ia mengatakan munculnya wacana baru tiket masuk obyek wisata alam Gua Pindul di Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo akan menjadikan satu pintu semakin menguat bahkan sudah dalam pembicaraan teknis.
Kepala Desa Bejiharjo, Suyanto mengatakan Pemerintah Desa (Pendes) Bejiharjo masih menunggu salinan draf Perda tentang Kepariwisataan dan rencana teknis pelaksanaan penerapan satu pintu menuju Goa Pindul.
"Wacana tiket satu pintu tersebut sudah lama muncul, tapi kami masih menugu salinan draft perda untuk merealisasikan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat," kata Suyanto.
Menurut dia, pemberlakuan tiket satu pintu untuk mengindari persaingan antar-pengelola. Pihaknya juga sudah membicarakan ke seluruh pengelola. "Jika terwujud itu untuk kepentingan bersama," katanya.
Saat ini tiket masuk Gua Pindul dikelola empat pengelola wisata yaitu Dewa Bejo, Wirawisata, Panca Wisata, Tunas Wisata, dan akan berdiri Taruna Wisata.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.