”Semestinya pemerintah daerah membuat peraturan yang membatasi kepemilikan tanah oleh pendatang atau orang asing. Misalnya, pemda membuat kebijakan warga yang memiliki tanah bekerja sama dengan investor. Warga tetap memiliki tanah sekaligus mendapat pemasukan dari industri pariwisata yang berada di atasnya. Konsep ini sudah dilakukan oleh Hotel Luwansa Labuan Bajo, yang tanahnya masih tetap milik penduduk lokal,” kata Emmy.
Agustinus pun sangat menyadari masa depan daerahnya ada pada pariwisata dengan komodo sebagai primadona. Apalagi, hewan langka itu menjadi salah satu dari Tujuh Keajaiban Dunia.
Namun, Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat belum berbuat banyak. Misalnya, rencana induk pengembangan wisata daerah itu belum ada. Tanpa adanya rencana induk itu, bagaimana mungkin pemerintah dapat melakukan langkah nyata untuk menumbuhkan pariwisata.
Kepada Kompas, Bupati Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, pernah mengaku, untuk memulai pembangunan pariwisata di daerahnya, yang pertama dilakukan adalah menetapkan tata ruang dan titik-titik pengembangan wisata. Setelah itu, diundang sejumlah ahli untuk menyusun rencana induk pengembangan wisata daerah.
”Tanpa rencana induk itu, pembangunan pariwisata akan berjalan sporadis dan bias,” kata Ansar yang menargetkan kedatangan sejuta wisatawan ke daerahnya pada 2016. (Syahnan Rangkuti)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.