Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang APEC, Pengurusan Visa Wisatawan Dipermudah

Kompas.com - 21/06/2013, 18:03 WIB
Didik Purwanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu mengatakan pemerintah akan mempermudah pengurusan visa, khususnya bagi wisatawan asing yang akan mengikuti pertemuan Konferensi Tingkat Tinggi Kerja Sama Ekonomi Negara-negara Asia Pasifik (KTT APEC) di Bali, Oktober mendatang.

"Kami ada pertemuan-pertemuan di bidang pariwisata, ada yang akan membahas mengenai klasifikasi visa untuk mempermudah pergerakan antar negara APEC untuk tujuan tourism. Diharapkan ini bisa meningkatkan tourism," kata Mari saat ditemui di kantor Kementerian Perekonomian Jakarta, Jumat (21/6/2013).

Mari menambahkan rencana mempermudah pengurusan visa ini adalah inisiatif dari pemimpin-pemimpin negara APEC sehingga akan memudahkan delegasi-delegasi dari peserta negara APEC yang akan mengikuti pertemuan nanti.

Salah satu caranya adalah pemerintah akan merilis APEC Business Card. Kartu tersebut akan menjadi pengganti visa sehingga akan membedakan wisatawan yang akan berlibur atau mengikuti pertemuan APEC ini.

Nantinya, wisatawan asing yang menjadi delegasi APEC ini juga tidak perlu antre untuk mendapatkan APEC Business Card tersebut di sejumlah kedutaan besar Indonesia di negara-negara APEC. "Jadi ini lebih ke mempermudah dan mempercepat proses jika butuh visa. Dan untuk kategori tertentu suatu saat bebas visa. Namun untuk jangka panjang," katanya.

Terkait hal tersebut, pemerintah memang ingin mengembangkan pariwisata di masing-masing negara. Apalagi Indonesia sendiri menargetkan jumlah kunjungan wisatawan asing pada 2014 mencapai 10 juta wisatawan dan mencapai 25 juta wisatawan asing pada 2025.

"Jadi ini membuktikan ke seluruh dunia kalau langkah-langkah mempermudah pengurusan visa itu bisa meningkatkan wisatawan asing sebesar 10-20 persen," tambah Mari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com