Meski demikian, Bandara Internasional Kualanamu tetap akan dibuka Kamis (25/7/2013). ”Persiapan kami 100 persen, baik dari sisi udara maupun darat. Semua sudah jadi satu sekarang sebagai Bandara Kualanamu,” kata Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Umum Unit Implementasi Proyek Bandara Kualanamu PT Angkasa Pura II Wisnu Budi Setianto di Deli Serdang, Selasa (23/7/2013).
PT Angkasa Pura dan maskapai penerbangan secara bertahap telah memindahkan peralatan kantor mereka sejak Sabtu pekan lalu hingga Sabtu depan. Namun, puncak pemindahan bandara, yang disebut Operasi Boyong, tetap akan dilakukan pada Rabu malam ini hingga Kamis pukul 03.00. Sebanyak 15 pesawat yang biasanya parkir berikut berbagai perlengkapannya akan dipindahkan malam itu. Pada saat yang sama, Bandara Polonia di Medan resmi ditutup. Bandara kemudian akan dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Bandara dipenuhi pekerja yang menyelesaikan pekerjaan akhir. Sebagian besar gerai belum terisi dan masih ditutup papan. Stasiun Kereta Api (KA) Bandara juga belum jadi, termasuk akses masuk penumpang KA ke terminal keberangkatan melalui eskalator.
”Penumpang KA masih lewat bawah, yaitu terminal kedatangan, untuk masuk ke terminal keberangkatan. Namun, saat peresmian nanti yang kemungkinan bulan September, semua selesai,” kata Wisnu.
Masalah tanah
Penyelesaian jalan arteri juga terus dikebut. Jalan yang sudah bisa dibebaskan langsung dibangun dan disambungkan dengan jalan yang sudah jadi. Namun, hingga kemarin, lebih dari 100 warga di empat desa, yakni Desa Telagasari, Desa Buntu Bedimbar, Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, dan Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, menolak tanahnya dilalui jalan arteri.
”Kami mendukung pembangunan bandara dan tidak menghambat. Namun, pemerintah juga perlu mencari solusi terbaik untuk kami,” kata Dedi Iswandani (31), warga Telagasari, yang tanahnya masuk dalam rencana pembangunan jalan.
Dedi mengatakan, keluarganya mendapatkan tanah 20 x 50 meter di Telagasari dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX saat mertuanya menjadi pegawai PTPN IX. Saat itu perusahaan menawarkan penghargaan pensiun bagi pegawai berupa uang atau tanah. Mertua Dedi memilih tanah dan mendapatkan lahan itu pada tahun 1995.
Surat Sekretaris Daerah Deli Serdang tahun 2009 juga menyatakan bahwa tanah sudah dikeluarkan dari hak guna usaha (HGU). Pada tahun 1999, tanah mendapat surat keputusan Camat dan terus membayar Pajak Bumi dan Bangunan. Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2013 tercatat Rp 394.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.