Hari masih pagi, awal Juni lalu, ketika para penghuni tenda yang telah semalaman berkemah di kawasan Ranu Kumbolo beranjak. Sebagian pencinta alam atau mereka yang datang untuk sekadar mengisi libur itu kemudian meneruskan pendakian ke puncak Mahameru—sebutan bagi puncak Gunung Semeru yang menjulang gagah—dan sebagian lainnya turun menuju pintu gerbang pendakian di Ranu Pani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Meski hanya sesaat, bermalam di Ranu Kumbolo menjadi penghapus lelah yang mujarab sekaligus tempat mempersiapkan langkah berikutnya. Bagi sebagian besar pendaki, menginap di tepian danau yang berada pada elevasi 2.400 meter di atas permukaan laut itu seolah menjadi ”kewajiban”. Kurang afdal rasanya kalau tidak beristirahat di tempat itu.
Sayangnya, aktivitas ratusan orang yang berkumpul di sebuah tempat dalam satu waktu yang sama kerap menghasilkan persoalan, salah satunya sampah. Karena itu, beberapa kali petugas Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) harus mengingatkan agar pendaki dan siapa saja yang ada di tempat itu membawa turun kembali sampah mereka, seperti botol air mineral dan plastik bungkus mi instan.
Belum lagi masalah perkembangan jumlah penduduk yang menuntut adanya permukiman bagi keluarga baru. Saat ini, tercatat ada sekitar 60 desa penyangga yang bermukim di sekitar kawasan TNBTS. Desa itu tersebar di empat wilayah administrasi, meliputi Kabupaten Malang, Pasuruan, Probolinggo, dan Lumajang. Bukan tidak mungkin 10-15 tahun lagi ribuan warga yang ada di desa-desa itu akan bertambah pesat.
Seperti taman nasional dan hutan lindung di daerah lain yang terancam kegiatan perambahan, masalah serupa juga bisa dialami TNBTS. Perambahan yang dilakukan masyarakat menjadi keniscayaan akibat interaksi langsung yang terjadi di antara keduanya.
Kepala TNBTS Ayu Dewi Utari mengatakan, perambahan wilayah taman nasional di daerahnya saat ini masih cukup kecil, hanya sekitar 1 persen dari luas wilayah. Perambahan terjadi di bekas lahan Perusahaan Umum (Perum) Perhutani yang dahulu merupakan hutan produksi, yang kemudian dialihkan menjadi kawasan konservasi.
”Perambahan biasanya ada di daerah sekitar itu. Mengapa demikian? Hutan produksi yang dikelola Perum Perhutani biasanya diperkenankan untuk dikelola masyarakat dalam bentuk penanaman lahan di bawah tegakan. Jadi, mengubah pola pikir masyarakat, mengenalkan bahwa sekarang lahan ini tak boleh dikelola lagi karena telah menjadi kawasan konservasi, tidak mudah. Tidak bisa serta-merta,” ujarnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.