"Bali sudah punya Perda Desa Pakraman, Perda Pariwisata Budaya, Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan juga sedang disusun perda lainnya yang mengatur tata ruang. Jadi, aturan mengenai investasi sebenarnya sudah cukup," katanya di Denpasar, Sabtu (17/8/2013).
Selain itu, Pastika menekankan kepada semua pihak ketika akan menanamkan investasi di Bali agar tidak sampai melunturkan nilai kearifan adat dan budaya setempat. "Kearifan lokal harus dijunjung tinggi sehingga ketika menerima investasi harus melalui seleksi dengan baik," katanya.
Namun, menurut mantan Kapolda Bali itu, janganlah sampai mentah-mentah menolak investasi yang masuk ke Pulau Dewata sebelum dicocokkan dan direnungkan dengan nilai-nilai yang ada. "Kalau tidak cocok dengan adat dan budaya, ya jangan diteruskan. Pada perda-perda yang sudah ada sesungguhnya telah cukup mengatur nilai tersebut," katanya.
Di sisi lain, Mangku Pastika mengatakan akhirnya mencabut Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, Kabupaten Badung.
SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tertanggal 26 Desember 2012 yang ditandatangani Gubernur Bali, dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Jumat (16/8/2013) dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada.
"Kami menerima saran, pendapat dan juga kajian ilmiah yang dilakukan oleh tim hukum Provinsi Bali sehingga diputuskan SK tersebut tak berlaku lagi," ujarnya.
Sebelumnya, SK tersebut telah menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan masyarakat Bali. Pemprov Bali sampai mengadakan dialog dengan mengundang tokoh-tokoh masyarakat Bali untuk mendengar masukan atas rencana pemanfaatan Teluk Benoa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.