Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Kabupaten Lombok Utara, HM Irwan di Mataram, Senin (19/8/2013), mengatakan, ketika akan melakukan penertiban, informasi selalu bocor sehingga mereka tidak bisa menemukan pelaku usaha wisata ilegal itu.
"Di obyek wisata tiga gili, terutama Gili Trawangan, banyak wisatawan asing membuka usaha tanpa izin. Mereka menyewa tanah di pinggir pantai seluas 4x4 meter untuk membuka usaha penyewaan alat selam atau diving," katanya.
Dia mengatakan, menurut informasi, para turis asing yang menjadi pekerja di hotel atau restoran membuka usaha penyewaan alat selam dengan mempekerjakan penduduk lokal.
"Oleh karena itu, kami menerjunkan petugas untuk melakukan pengawasan secara ketat mulai dari obyek wisata pendakian Gunung Rinjani di Kecamatan Bayan hingga obyek wisata tiga gili di Kecamatan Pemenang," ujarnya.
Kendati hanya sekadar usaha penyewaan alat diving, omzet uzaha tersebut mencapai miliaran rupiah per tahun. Usaha tersebut tidak terkena pajak karena dilaksanakan secara ilegal.